Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana diputus bersalah dalam kasus korupsi proyek Dishub yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,16 miliar. Yana telah divonis 4 tahun kurungan penjara dalam kasus korupsi yang membelitnya.
Selain pidana pokok, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung juga menjatuhkan pidana tambahan untuk Yana. Hak politiknya dicabut selama 2 tahun yang membuat Yana dilarang untuk mengikuti pemilihan jabatan publik setelah ia bebas menjalani masa tahanannya.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Yana Mulyana berupa pencabutan hak untuk di pilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Hera Kartiningsih dalam amar putusannya, Rabu (13/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Yana divonis 4 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain pidana badan, Yana juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630. Jika pengganti tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun kurungan penjara.
Yana diputus bersalah bersama Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan Khairul Rijal. Dadang divonis 4 tahun penjara, sementara Rijal 5 tahun kurungan penjara.
Ketiganya diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.
Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.