Lima orang meninggal dunia dalam insiden kereta feeder Whoosh tabrak minibus di perlintasan tak berpalang pintu di Kampung Sumur Bor, Kabupaten Bandung Barat.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung berduka cita dan menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut. "KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," kata Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Jumat (15/12/2023).
Ayep meminta kepada seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang. Dia berharap kecelakaan serupa tak kembali terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ungkapnya.
Ayep menjelaskan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Ada pun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
"Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang," jelasnya.
Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.
"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA," kata Ayep.
"Melihat kejadian kecelakaan tersebut tentunya dapat menjadi perhatian masyarakat bahwa masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA. Untuk itu masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang," pungkas Ayep.