Awas! Jangan Coba-coba Pakai Knalpot Brong di Bandung

Awas! Jangan Coba-coba Pakai Knalpot Brong di Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 15 Des 2023 01:30 WIB
Polisi menyita knalpot brong sepeda motor di Bandung
Ilustrasi knalpot brong di Bandung (Foto: Dok.Polsek Cidadap)
Bandung -

Polisi mewanti-wanti para pengendara motor maupun mobil di Kota Bandung untuk tidak menggunakan knalpot brong atau bising di jalan raya. Jika tetap memaksa, sanksi tegas bakal diberikan kepada pengendara tersebut.

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, pengendara yang menggunakan knalpot brong mengganggu pengguna jalan yang lain. Pihaknya pun menegaskan bakal meningkatkan penertiban knalpot jenis tersebut terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Menggunakan knalpot brong jelas akan mengganggu, jadi sudah seharusnya ditertibkan karena melanggar aturan," kata Eko saat dihubungi wartawan, Kamis (14/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menegaskan, pihaknya tak akan segan memberikan sanksi bagi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong. Hukumannya tak hanya ditilang, namun juga berpotensi ditahan.

"Kita akan lakukan penertiban terhadap knalpot brong, bilamana kedapatan agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Jadi masyarakat wajib memahaminya," tegas Eko.

ADVERTISEMENT

Saat melakukan proses penilangan, polisi akan menetapkan rasio yang memenuhi lalu lintas di jalanan bagi kendaraan yang mengganti knalpot standar ke knalpot bising. Selain sanksi denda, polisi akan membawa motor yang telah dimodifikasi, sementara pengendaranya harus mengambil untuk diganti dengan knalpot standar.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, larangan penggunaan knalpot brong diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3). Kemudian di Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), pelanggar bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

(ral/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads