IC, mempelai wanita dalam pernikahan sesama jenis di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur diungsikan sementara. Hal itu dilakukan agar perempuan tersebut mendapatkan keterangan usai masalah yang dialaminya.
Camat Sukaresmi Latip Ridwan mengatakan, mempelai wanita sudah tidak tinggal di rumahnya usai pernikahan sesama jenis tersebut heboh.
"Sudah tidak tinggal di rumahnya. Sekarang diungsikan sementara ke rumah saudaranya," kata dia, Selasa (12/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, mempelai wanita itu diungsikan agar bisa menenangkan diri. Sebab dikhawatirkan ada perasaan tertekan jika masih berada di lingkungan tempat tinggalnya.
"Supaya bisa menenangkan diri, kalau di rumah kan dikhawatirkan banyak tamu. Dan kejadian tersebut teringan terus. Jadi lebih baik diungsikan sementara," kata dia.
Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, pihaknya sudah mendatangi keluarga dari mempelai wanita. Diketahui jika pihak keluarga memang dibohongi oleh mempelai wanita.
"Memang murni tidak tahu kalau mempelai pria itu adalah seorang wanita. Kemungkinan anaknya atau mempelai wanita juga tidak tahu kalau pasangannya sesama wanita," kata dia.
Herman mengatakan, Pemkab akan memberikan pendampingan terhadap keluarga dan mempelai perempuan. Bahkan Tim psikiater dan psikolog akan diturunkan untuk memberikan pendampingan.
"Lingkungannya kita minta tidak lagi membahas kejadian beberapa waktu lalu. Mempelai perempuannya akan kita dampingi dan obati secara psikologinya. Kita jadikan kejadian ini sebagai pembelajaran agar tidak terulang," ucapnya.
MUI Minta Hindari Pernikahan Siri
Sekretaris MUI Kabupaten Cianjur Saepul Ulum mengaku, miris dengan adanya fenomena LGBT tersebut, terlebih hingga terjadi pernikahan.
Meskipun mempelai wanita tidak mengetahui jika pasangannya seorang perempuan tetapi harusnya hal itu dapat dihindari.
Oleh karena itu, dia meminta agar masyarakat tidak melaksanakan pernikahan secara siri, tetapi mengikuti aturan dengan melangsungkan pernikahan secara resmi dan tercatat.
"Hindari pernikahan siri, menikah secara resmi dan tercatat negara. Itu jadi langkah untuk mencegah kejadian ini terulang lagi," kata dia.
Senada, Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, pernikahan secara resmi dapat menghindari pernikahan sesama jenis lantaran setiap mempelai diperiksa identitasnya.
"Kalau nikah resmi kan dicek data identitasnya. Dilihat dulu KTP-nya. Jadi tidak akan ada pernikahan sesama jenis. Kami berharap ke depan tidak terulang," pungkasnya.
(mso/mso)