Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman melakukan kick off meeting penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kab. Sukabumi Tahun 2025, di Bale Pangripta, Bappelitbangda, Kab. Sukabumi, pada Senin (11/12). Ia menekankan pentingnya keselarasan penyusunan dengan pemerintah pusat maupun provinsi untuk kemajuan pembangunan daerah.
"Penyusunan RKPD ini jangan di sia-siakan, harus sinkron antara pemerintah pusat dan daerah," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Selasa (12/12/2023).
Ade menegaskan penyusunan RKPD 2025 harus disusun secara matang, bahkan penyusunan hasil evaluasi juga harus disesuaikan dengan cermat. Hal ini bertujuan agar program kerja untuk tahun 2025 dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terutama yang harus diperhatikan dalam penyusunan RKPD 2025 ini antara lain, sumber daya manusia, infrastruktur, dan kualitas pelayanan," pintanya.
Lebih lanjut, Ade mengajak seluruh organisasi pemerintah daerah untuk terus berkolaborasi dalam mewujudkan pembangunan di Kabupaten Sukabumi, dalam rangka menyukseskan visi misi kepala daerah.
"Saya berharap dalam pelaksanaan tugas perangkat daerah harus sesuai dengan kewenangan, prosedur, dan tertib administrasi. Instrumen tersebut adalah kunci keberhasilan suatu pembangunan," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD) Bappelitbangda, Kabupaten Sukabumi, Tatang Kurniawan menambahkan peserta kick off meeting penyusunan RKPD diikuti oleh seluruh perangkat daerah dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), dengan tujuan terinformasikannya tahapan-tahapan kegiatan dalam penyusunan RKPD tahun 2025.
Sebagai diketahui, tema pembangunan 2025 ini adalah pemantapan infrastruktur daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Proses penyusunan RKPD 2025 melibatkan berbagai tahap, termasuk kick-off meeting, penyusunan rancangan, pelaksanaan musrenbang, penyusunan rencana akhir, hingga penetapan program yang dijadwalkan pada bulan Juni 2024 mendatang.
"Kegiatan ini mengacu kepada Permendagri nomor 86 tahun 2017," pungkasnya.
(prf/ega)