Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan status siaga darurat bencana. Status itu diterbitkan dalam SK Gubernur nomor 360/Kep.764-BPBD/2023 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Ekstrem, Gelombang Ekstrem dan Abrasi, serta Tanah Longsor di Jawa Barat.
Penetapan status siaga darurat bencana itu bukan tanpa alasan. Sebab Jawa Barat dikenal sebagai provinsi yang memiliki banyak daerah dengan tingkat kerawanan terjadi bencana yang cukup tinggi, salah satunya ialah pergerakan tanah.
"Jawa Barat itu termasuk provinsi yang rawan bencana sehingga kita harus siaga, tapi tetap jangan panik. Kita juga tadi pagi bersama Forkopimda termasuk Polda Jabar dan pemerintah kabupaten kota melakukan apel siaga terkait kesiapsiagaan menghadapi bencana," kata ucap Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara menurut data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), sepanjang tahun 2023 ini telah terjadi 447 kali kejadian bencana pergerakan tanah yang mengakibatkan dampak kerusakan hingga korban jiwa.
Adapun korban jiwa akibat pergerakan tanah di Jabar yakni sebanyak 105 orang, 35 orang luka-luka. Kemudian dampak kerusakan, 528 rumah rusak, 81 rumah hancur, 167 rumah terancam, dan 2.288 jalan rusak.
PVMBG juga merilis peta sebaran wilayah potensi gerakan tanah di Jabar periode bulan November 2023. Dalam data itu 27 kabupaten/kota di Jabar memiliki potensi pergerakan bervariatif.
Baca juga: Ancang-ancang Jabar Hadapi Bencana Alam |
Daerah-daerah potensi gerakan tanah diidentifikasi dengan dua zona yakni menengah dan tinggi. Zona menengah ialah daerah yang dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan diatas normal, terutama pada daerah yang berbatasan dengan lembah sungai, gawir, tebing jalan atau jika lereng mengalami gangguan.
Sedangkan zona tinggi ialah zona yang dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan diatas normal, sedangkan gerakan tanah lama dapat aktif kembali.
(bba/yum)