Berkat program Pengawasan Media Digital (Pasagi) hingga Magang Rasa Kerja (Mager), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat diganjar penghargaan sebagai KPID Inovatif dan Kolaboratif dalam ajang KPI Award 2023.
Penghargaan ini diterima langsung Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet di Ayana Midplaza jalan Sudirman Jakarta, Minggu (26/11) malam. Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet mengatakan penghargaan yang diterimanya merupakan bentuk kolaborasi semua komponen, Pemprov Jabar, DPRD Jabar, lembaga penyiaran, asosiasi, kampus dan gerakan civil society yang mendukung KPID Jabar dalam melakukan kerja-kerja Inovatif dalam mengawasi mata dan Telinga Masyarakat Jawa Barat.
"Penghargaan ini memacu kami untuk terus melakukan inovasi dan kolaborasi demi menjaga mata dan telinga masyarakat Jawa Barat," kata Adiyana Slamet dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Senin (27/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adiyana mengungkapkan, Pasagi menjadi salah satu program yang membuat KPID Jabar diganjar penghargaan. Meski tidak diatur dalam UU Penyiaran pengawasan media digital ini dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur, demi menjaga (melindungi) mata dan telinga masyarakat Jawa Barat.
"Inovasi lainnya adalah Magang Rasa Kerja (Mager) yang dikolaborasikan dengan Merdeka Belajar. Juga kolaborasi dengan berbagai stakeholder penyiaran, kampus, ormas dan komunitas dalam mendorong pengawasan semesta. Mereka dilibatkan sebagai relawan isi siaran (PIS). Langkah ini sangat membantu KPID Jabar dalam pemantauan isi siaran, baik radio maupun televisi," jelasnya.
Adiyana menuturkan, di Jawa Barat sendiri terdapat 437 lembaga penyiaran televisi dan radio, terbanyak di Indonesia. Karenanya, pelibatan masyarakat dalam pemantauan isi siaran adalah inovasi baru. Mereka terlebih dahulu dilatih Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) atau sekolah P3SPS.
"KPID Jabar juga mempelopori Harsiarda (Hari Penyiaran Daerah) yang di Indonesia baru ada di Jawa Barat," tuturnya.
Selain itu, KPID Jabar mengeluarkan Surat Edaran Siaran Keagamaan Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur bagaimana siaran keagamaan dilangsungkan. SK itu dikeluarkan, sebagai respon dari temuan KPID Jabar dimana ada radio yang mempertentangkan aliran agama, larangan perempuan tampil di radio, dan keengganan memutar lagu Indonesia Raya. Kasus ini juga mendapat respons dari Sespimma Polri.
Seperti diketahui, KPI Award merupakan ajang pemberian penghargaan terhadap program acara televisi dan radio serta lembaga penyiaran yang kredibel.Untuk tahun ini, KPI Award mengusung tema eco broadcasting sebagai bentuk kepedulian lembaga penyiaran terhadap lingkungan.
Selain KPID Jabar, anugerah kategori KPID Inovatif dan kolaboratif adalah KPID: Banten, Bengkulu, Jawa Tengah, Kaltim, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Yogyakarta, dan Sumatera Barat.
(wip/sud)