Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengamankan lebih dari 8.400 botol minuman keras (miras). Jika diuangkan nilai hasil sitaan tersebut mencapai Rp 300 juta.
Berdasarkan hasil pengamanan, miras-miras yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Garut itu memiliki kandungan alkohol lebih dari 4,5%. Bahkan ada yang kadar alkoholnya tidak terukur.
Bupati Garut, Rudy Gunawan menyebut tindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat. Aturan tersebut dengan tegas melarang miras dengan kandungan alkohol di atas 0%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah kita lakukan proses penyidikan, nanti kita selesaikan ke kejaksaan dan pengadilan (karena) melanggar Perda," ujar Rudy dalam keterangan tertulis, Kamis (23/11/2023).
Hal itu dia sampaikan usai memimpin Apel Pagi di lingkup Satpol PP Kabupaten Garut.
Rudy menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras di Kabupaten Garut. Langkah ini ditempuh guna mewujudkan Kabupaten Garut bebas minuman beralkohol.
"Tidak boleh, tidak memberikan peluang, (dan) tidak ada ruang, di Garut itu 0%, makanya hiburan-hiburan malam, dengan dalih apapun sudahlah nanti akan diganggu kok, masyarakat ada dasar hukumnya mengganggu mereka. Sedangkan usaha itu kan harus kondusif, makanya hiburan-hiburan malam dengan dalih apapun janganlah di Garut, usaha saja di tempat lain," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko mengungkapkan penemuan miras ini berawal dari patroli Satpol PP yang melihat kegiatan mencurigakan di dua toko di perkotaan. Setelah pemeriksaan, ternyata barang yang diturunkan merupakan miras. Tim patroli segera melibatkan tim penyidik untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Saat itu melapor langsung ke saya dan saya langsung tim dari penegakan PPNS diterjunkan ke lapangan, terus saya juga bersama dari polisi saat itu, bersama-sama langsung ke lapangan dengan dari polres ya, karena kebetulan kemarin waktu saya menerima laporan itu, kebetulan kita lagi sama-sama dengan tim dari kepolisian, lagi pengamanan di setda, karena ada yang melaksanakan audiensi," jelas Eko.
Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dan menginterogasi supir truk yang mengangkut miras tersebut. Meski saksi menyatakan miras akan didistribusikan ke luar daerah, barang bukti tetap diamankan karena TKP berada di Kabupaten Garut.
"Bilangnya begitu (akan diedarkan ke Pangandaran), tapi bisa saja kan itu alibi ya, bisa aja sebetulnya untuk diedarkan di Garut karena tahu Pangandaran tidak 0% alasan untuk pengandaran bisa saja kan gitu ya, tapi yang jelas TKP di Garut," ucapnya.
Usep Basuki Eko menyebutkan saat ini pemilik toko belum diamankan, dan penyelidikan masih berlanjut melalui keterangan supir. Adapun nantinya pelanggar akan dikenakan hukuman berupa denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan selama 6 bulan. Kendati demikian, Eko berharap hukuman lebih berat diberikan ke depan untuk memberikan efek jera, terutama bagi residivis.
"Nah Itu ya itu karena memang kalau di Perda itu kan tuntutannya dipandang oleh (terduga) ringankan, kan cuma denda Rp 50 juta bagi mereka Rp 50 juta bisa saja, kurungan 6 bulan," tandasnya.
(prf/ega)