Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar Diseminasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)/Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bagi Tenaga Kerja.
Bertempat di Brits Hotel Karawang, Rabu (22/11), diseminasi ini bertujuan untuk memperluas wawasan peserta diseminasi pencegahan KDRT dan TPPO, serta memberi ruang yang lebih luas untuk upaya pencegahan dan penanganan KDRT dan TPPO.
Pada kegiatan tersebut, Kepala Dinas DP3A Kabupaten Karawang M. Ridwan Salam menjelaskan dari tahun ke tahun berbagai upaya pencegahan dan penegakan hukum terkait permasalahan KDRT dan TPPO selalu melibatkan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pemkab Karawang Dapat Hibah Tanah dari KPK |
"Komunikasi intens yang kita bangun ini mau tidak mau walaupun upaya pencegahan terus kita lakukan, penegakan hukum ini harus kita luruskan," ucap Ridwan dalam keterangan tertulis, Rabu (22/11/2023).
Ridwan menambahkan regulasi terkait upaya pencegahan KDRT di tempat kerja, pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang harus legal dapat terus dioptimalkan dan diimplementasikan dengan baik.
Lebih lanjut, dia menyebut hasil diseminasi ini akan digunakan sebagai bahan pembahasan tindak lanjut pada rakor gugus tugas. Apa yang dilakukan oleh masing-masing instansi, kemudian akan dijabarkan dari hasil diseminasi.
"Mudah-mudahan kedepan ada rencana kerja yang cukup baik dan itu harus kita lakukan di masing-masing tupoksi kita. Dan saya berharap kedepan hasil diseminasi ini dapat kita terapkan di instansi kita masing-masing," pungkas Ridwan.
(akn/ega)










































