Pemkab Karawang Dapat Hibah Tanah dari KPK

Pemkab Karawang Dapat Hibah Tanah dari KPK

Irvan Maulana - detikJabar
Rabu, 22 Nov 2023 01:30 WIB
Plt Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat menerima akta hibah dari KPK
Plt Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat menerima akta hibah dari KPK (Foto: Istimewa)
Karawang -

Plt Bupati Karawang dipanggil ke Gedung Merah Putih, namun panggilan itu merupakan kabar bahagia sebab pemerintah Kabupaten Karawang telah menerima hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan pihaknya telah mendapat hibah dari KPK berupa beberapa bidang tanah di lima desa.

"Alhamdulillah saya mewakili pemerintah daerah, hari ini telah menerima hibah tanah dari KPK, untuk 5 desa yang ada di Kabupaten Karawang," ujar Aep, saat diwawancara di Kantor Bupati Karawang, Selasa (21/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyerahan hibah tanah senilai puluhan miliar rupiah itu dilakukan di Gedung Merah Putih yang merupakan kantor KPK.

"Ada 5 desa yang menerima, yaitu Desa Mulyasejati, Desa Mekarjaya, Desa Pasirukem, Desa Tegalwaru, dan Desa Pancakarya, total tanah hibah yang kami terima senilai Rp10,5 miliar," kata dia.

ADVERTISEMENT

Nantinya, kata Aep, tanah yang telah dihibahkan akan diserahkan kepada pemerintah desa (pemdes) untuk dijadikan sebagai tanah bengkok.

"Kita serahkan nanti ke pemdes, karena masih banyak desa di Karawang yang tidak memiliki tanah bengkok. Insyaallah pemberian hibah akan dimanfaatkan dengan baik," katanya

Sementara itu, Plh Sekjen KPK Yuyuk Andriati mengungkap tanah hibah yang diberikan oleh KPK merupakan aset yang disita oleh KPK yang kemudian jadi harta rampasan negara dan kebetulan berlokasi di lima desa tersebut.

"Ini awalnya tanah aset sitaan KPK yang kebetulan berlokasi di 5 desa tersebut, hibah yang diberikan, saya harap harus dimanfaatkan dengan baik dan diperuntukan untuk umum," pungkas Yuyuk.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads