Babak Baru Kasus Bayi Meninggal di Tasik, Polisi Periksa 6 Orang

Babak Baru Kasus Bayi Meninggal di Tasik, Polisi Periksa 6 Orang

Faizal Amiruddin - detikJabar
Rabu, 22 Nov 2023 15:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Dok. Detikcom)
Tasikmalaya -

Kasus meninggalnya bayi dengan berat 1,5 kg di Tasikmalaya memasuki babak baru. Polisi sudah memeriksa enam orang saksi untuk menyelidiki kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, bayi dari pasangan Erlangga Surya (23) dan Nisa Armila (23) warga Leuwimalang Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya itu meninggal dunia di sebuah klinik bersalin di Kota Tasikmalaya. Pihak keluarga sudah melaporkan kasus itu ke kepolisian.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Zainal Abidin menuturkan enam orang yang diperiksa tersebut masih berstatus sebagai saksi. Mereka terdiri dari pihak pasien dan tenaga medis klinik tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak korban sudah kami minta keterangan, beberapa tenaga medis juga sudah kami mintai keterangan jumlahnya ada 6 orang," kata Zainal di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (22/11/2023).

Zainal menegaskan bahwa saat ini proses penanganan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Dimana polisi telah menerima laporan dan ditindaklanjuti dengan mengumpulkan keterangan. "Jadi penyelidikan masih berlangsung, belum selesai," kata Zainal.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian pihak Polres belum bisa memberikan keterangan mengenai duduk perkara kasus itu.

"Duduk perkara belum dapat kami simpulkan, harus mengumpulkan keterangan dan dokumen berkaitan dengan SOP penanganan, baik itu proses lahirannya dari sisi kesehatan dan aspek lainnya," kata Zainal.

Dia menambahkan penyelidikan akan terus diintensifkan sehingga rangkaian peristiwa ini dapat dirunut dengan jelas sehingga polisi nantinya bisa menyimpulkan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam perkara ini.

"Akan kami intensifkan penyelidikan sehingga diperoleh rangkaian peristiwa yang utuh, baru akan kami gelar perkara, apakah terjadi tindak pidana atau tidak," kata Zainal.

Berkaitan dengan tim Majelis Adhoc yang merupakan tim khusus bentukan Dinas Kesehatan untuk menyelidiki kasus ini, Zainal mengatakan pihaknya sudah menjalin koordinasi. Meski demikian antara Majelis Adhoc dan polisi menjalankan fungsinya masing-masing.

"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan, nanti andai kata penyelidikan itu sudah selesai, sudah dapat gambaran utuh terkait informasi ini, akan kami sampaikan kepada publik," kata Zainal.

Zainal menambahkan Majelis Adhoc Dinas Kesehatan dipersilahkan menjalankan tugasnya, sementara polisi pun akan melaksanakan tugas penyelidikan.

"Tim Dinkes silahkan saja berjalan, karena itu tim internal di Dinas Kesehatan sesuai UU Kesehatan. Kami juga melakukan tugas pokok kami melakukan penyelidikan berkaitan dengan sebuah peristiwa yang diduga adanya tindak pidana," kata Zainal.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Uus Supangat sebelumnya menjelaskan bahwa Majelis Adhoc ini semacam tim khusus pencari fakta yang akan menginvestigasi pengaduan dari pasangan Erlangga Surya (23) dan Nisa Armila (23) warga Leuwimalang Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya.

Majelis Adhoc itu kata Uus terdiri dari unsur tenaga profesi, asosiasi klinik, tokoh masyarakat dan unsur lain yang jumlahnya ganjil dan nama-namanya dirahasiakan.

"Pembentukan Majelis Adhoc ini merupakan amanat UU Kesehatan untuk menangani pengaduan terkait layanan kesehatan. Tim diberi waktu 14 hari ke depan untuk bekerja menggali fakta dan memutuskan ada tidaknya pelanggaran," kata Uus.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads