Menjaga lingkungan dan alam merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk masyarakat. Untuk itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan terutama dalam hal melaporkan permasalahan mengenai lingkungan hidup.
Untuk itu, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Ciamis mengeluarkan sejauh aplikasi untuk menampung aduan dari masyarakat. Aplikasi tersebut dinamakan SiJagal atau Sistem Informasi Jaga Alam dan Lingkungan Galuh.
Masyarakat yang punya keluhan mengenai lingkungan bisa menyampaikannya melalu aplikasi SiJagal. Pertama masyarakat cukup mengunduh (download) aplikasi SiJagal di ponsel melalui Playstore dengan logo Macan Tutul khas Gunung Sawal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah selesai, masyarakat masuk ke aplikasi SiJagal. Pilih sign up atau mendaftar hingga proses selesai. Selanjutnya pilih login untuk masuk dengan memasukan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
Di dalam aplikasi tersebut terdapat menu pengaduan. Klik menu pengaduan lalu masukan foto kejadian (laporan yang dimaksud). Pilih kategori aduan pelanggaran izin PP-LH yakni pencemaran, perusakan, lingkungan hidup.
Lalu masukan isi laporan. Klik dan pilih lokasi kejadian pada maps, masukan alamat kejadian lalu klik simpan. Maka pengaduan masyarakat sudah tersampaikan dan akan diproses oleh DPRKPLH Ciamis. Untuk progres pengaduan itu, pengadu dapat melihat menu riwayat pengaduan.
Kepala DPRKPLH Ciamis Taufik Gumelar menuturkan aplikasi tersebut merupakan inovasi dari Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dalam implementasi transformasi digital.
"Ini sesuai Perbup Nomor 660.1 KPTS.34-BPLH 2014 dikembangkan pelayanan pengaduan mengenai lingkungan hidup lewat aplikasi SiJagal," ujar Taufik, Rabu (22/11/2023).
Taufik mengatakan tujuan aplikasi tersebut untuk memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengaduan tentang pengelasan dan perlindungan lingkungan hidup.
"Masyarakat Ciamis bisa melakukan pengaduan lingkungan hidup dengan mudah lewat aplikasi smartphone. Sudah ada di Playstore dan cari saja SiJagal," ungkapnya.
Objek pengaduannya meliputi usaha arus kegiatan yang tidak punya atau tidak sesuai izin Lingkungan Hidup. Mengenai pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Termasuk juga usaha atau kegiatan lain yang bertentangan dengan aturan lingkungan hidup.
Adapun pengaduan itu memuat informasi berupa identitas pengadu, nama, alamat, nomor kontak dan email, lokasi kejadian, dugaan sumber penyebab. Kemudian waktu uraian kejadian dan dampak yang dirasakan.
"Juga penyelesaian yang dinginkan, informasi pengaduan pernah atau belum disampaikan kepada instansi penanggung jawab," jelasnya.
(orb/orb)