Kondisi alam di Karawang khususnya di wilayah Pegunungan Sanggabuana mulai terkikis. Hal ini diduga akibat maraknya pembalakan liar dan pertambangan batu andesit ilegal.
Ketua Gerbang Tani Jawa Barat Jenal Murtado mengatakan, salah satu tambang batu andesit yang diduga ilegal itu berlokasi di dekat pemukiman dan di samping sungai yang menjadi saluran tersier bagi pertanian.
"Seperti yang kita lihat tadi, kondisinya tepat di bibir sungai, yang berlokasi tepat di tengah pemukiman," ujar Jenal saat di temui di lokasi pertambangan, Senin (20/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tambang batu andesit ini berlokasi di Kampung Waru, Desa Wargasetra, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang. Diduga pengelolaan tambang ini ilegal lantaran tak berizin.
Jenal menuturkan, terjadinya pertambangan ilegal tak lepas dari regulasi yang tidak tepat, dan penegakan hukum yang tidak objektif.
"Banyak hal yang menurut saya bertentangan dengan Perda (Peraturan Daerah), jadi perda ini harus dikaji ulang, jadi memang ini harus ditindak dengan cepat," kata dia.
Kurangnya pengawasan dan perlindungan dari regulasi, kata Jenal, oknum pengusaha nakal bisa leluasa mengekploitasi alam di Karawang selatan.
"Ini sudah termasuk kejahatan lingkungan, dan sangat merugikan masyarakat, alamnya rusak, ekosistem rusak, dan aktivitas masyarakat juga sebenarnya terganggu dengan bisingnya tambang dan lalu lalang mobil berat di perkampungan," imbuhnya.
Lebih lanjut Jenal meminta, agar pemerintah atau instansi terkait bertindak untuk menutup tambang ilegal tersebut.
"Saya minta pemerintah daerah dinas-dinas terkait yang mengurusi persoalan ini, seperti bagian perizinan, dinas lingkungan hidup, ini mohon bertanggungjawab. Kapolres, Kapolsek juga saya mohon bertindak, karena ini termasuk kejahatan lingkungan," ucap Jenal.
Baca juga: Nasib Tragis Pria Sukabumi di Pabrik Semen |
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), sekaligus Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Karawang Wawan Setiawan, mengaku belum mendapatkan informasi berkaitan dengan tambang batu andesit yang diduga ilegal itu. Dia menuturkan urusan kewenangan pertambangan ada di tingkat provinsi.
"Tambang itu izin dan kewenangannya ada di provinsi, jadi kewenangan provinsi," pungkasnya.
(dir/dir)