Buruh Kepung Gedung Sate, Minta Upah Naik 12 Persen

Kota Bandung

Buruh Kepung Gedung Sate, Minta Upah Naik 12 Persen

Bima Bagaskara - detikJabar
Senin, 20 Nov 2023 12:40 WIB
Buruh dari KSPSI Jawa Barat melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Sate menuntut kenaikan upah tahun 2024, Senin (20/11/2023).
Buruh dari KSPSI Jawa Barat melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Sate menuntut kenaikan upah tahun 2024, Senin (20/11/2023). (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Bandung -

Massa buruh dari berbagai daerah tumpah ruah memadati Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Buruh yang berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat ini melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Sate, Senin (20/11/2023).

Pantauan detikJabar, buruh yang kompak mengenakan pakaian berwarna biru muda ini datang dengan empat mobil komando. Massa aksi juga mengibarkan ratusan bendera bertuliskan KSPSI hingga spanduk yang berisi tuntutan.

Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan pihaknya membawa sejumlah tuntutan dalam aksi yang dilakukan hari ini. Salah satu tuntutan yang paling disoroti ialah penolakan penetapan upah minimum baik UMP maupun UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keluarga besar KSPSI Jabar melakukan aksi untuk menuntut, menolak penetapan upah minimum berdasarkan PP 51, kita meminta penetapan upah minimum baik UMP UMK itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan produktifitas," kata Roy saat diwawancarai.

Selain menolak penetapan upah sesuai PP 51, Roy menyebut buruh di Jabar juga menuntut Penjabat Gubernur Bey Machmudin untuk menerbitkan peraturan gubernur tentang upah pekerja di atas satu tahun yang sebelumnya sudah dua tahun diterbitkan di era Ridwan Kamil.

ADVERTISEMENT

"Kita juga menuntut Gubernur Jabar menerbitkan kembali keputusan upah satu tahun ke atas yang telah diterbitkan dua tahun berturut-turut oleh Gubernur Ridwan Kamil dan kami hari ini Pj Gubernur Jabar menerbitkan kembali," pintanya.

"Jangan sampai itu tidak diterbitkan karena kemarin upah teman-teman sudah ada yang berdasarkan kepgub tersebut," imbuhnya.

Lebih lanjut, Roy menyebut pemerintah telah menetapkan besaran upah dan tunjangan bagi ASN dan pensiunan yakni sebesar 8 dan 12 persen. Karena itu, dalam tuntutannya, KSPSI mendesak kenaikan UMP dan UMK 2024 di Jabar yakni sebesar 12 persen.

"Oleh karena itu kita menyerukan hari ini Pj Gubernur untuk menetapkan UMP dan UMK paling tidak sama dengan pensiunan, 12 persen kenaikannya," tegas Roy.

Jika semua tuntutan tersebut tidak digubris, Roy mengancam buruh di Jabar akan melakukan aksi mogok kerja dan kembali menggeruduk Gedung Sate. Aksi mogok kerja itu rencananya akan dilakukan pada 29-30 November mendatang.

"Dan kita sedang menyiapkan mogok di Jabar pada 29-30 sebagai aksi besar yang akan kita lakukan berakhir di kantor Gubernur Jabar, apabila hari ini Gubernur Jabar tidak merespon tuntutan yang kami sampaikan," pungkasnya.

(bba/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads