Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (16/11/2023). Salah satunya pria di Sukabumi aniaya anak kandung karena kesal istri susah dihubungi. Berikut rangkuman Jabar hari ini:
1. Istri Susah Ditelepon Picu Pria di Sukabumi Aniaya Anak Kandung
Tangisan bocah perempuan berusia enam tahun menyayat hati warganet di Sukabumi. Mereka ramai-ramai meluapkan amarah kepada pelaku yang ternyata ayah kandungnya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video yang tersebar, terlihat seorang pria menganiaya seorang anak. Diketahui, W (32) pria asal Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi itu tega menganiaya anaknya.
"Anak saya ingin ibunya itu nelpon sama anak-anaknya, itu sering minta nelpon sama ibunya tapi semua putus untuk komunikasi. Semua perpesanan cuma bisa chat," kata W, di Mapolres Sukabumi, Kamis (16/11/2023).
Pelaku tega menganiaya anak pertamanya itu. W diketahui telah menikah dengan sang istri selama delapan tahun. Tapi sejak berangkat kerja sebagai buruh migran di Arab Saudi, W mengaku jarang komunikasi dengan istrinya.
"Putus komunikasi saya, kesal ke istri (melampiaskan ke anak) mereka enggak bisa diam, sekolah enggak mau, ngaji enggak mau, sekolah juga tiga kali dalam seminggu," tutur W, kepalanya yang menggunakan penutup wajah terlihat menunduk.
W menceritakan, waktunya dengan sang anak sangat terbatas. Kadang ketika melaut dia hanya bertemu di malam hari, ketika siang dua putrinya di titip ke saudaranya.
"Saya nelayan Pak, kadang kalau enggak melaut saya seharian dengan anak-anak. Kalau melaut saya titip ke saudara, kadang ketemu (anak) siang saja, atau malam saja," ujarnya.
Aksi pelaku diketahui sangat keterlaluan, ia menginjak, memukul dan membanting. Bahkan pelaku juga mengirim foto putrinya disertai golok untuk mengintimidasi istrinya.
"Korban seorang anak perempuan dan dalam rekaman video itu terlihat diinjak, dibanting dan juga dipukuli di video yang viral di media sosial tersebut. Saat itu juga unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi segera berkoordinasi dengan IT dan Tipidter menulusuri akun tersebut dan diketahui bahwa lokasinya di luar negeri akun tersebut," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, menerangkan.
Video tersebut diduga sengaja diunggah oleh istri pelaku, berbekal keterangan yang ada polisi kemudian mengamankan pelaku setelah berkoordinasi dengan Polsek Surade.
Akibat perbuatannya, W diancam dengan pasal 44 ayat 1 junto pasal 5 ayat A, atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 5 hurup B undang-undang nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
2. Karyawan Gasak Toko Perhiasan di Tasik
Lagi-lagi persoalan utang piutang membuat orang menjadi gelap mata. Seperti yang dilakukan Aris Hidayat (38) karyawan toko mas di Jalan Raya Timur, Desa Singaparna Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Dia nekat menggasak perhiasan emas yang dijual toko tempatnya bekerja pada Jumat (3/11/23) lalu. Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto menyebut pelaku ditangkap kurang dari 1x 24 jam. Aris sempat menyembunyikan perhiasan yang dicurinya di sebuah kios kawasan Gebu.
Total terdapat 76 potong perhiasan liontin, 20 potong kalung dan baki penyimpanan perhiasan. Total kerugian mencapai Rp 100 juta.
"Dia ini mengambil 3 (tiga) baki yang berisi sejumlah perhiasan Emas Kalung dan (liontin) lalu membawa barang hasil pencuriannya tersebut dan menyimpan menyembunyikan di kolong warung miliknya di daerah Gebu Tasikmalaya. Dari pelaku barang bukti yang berhasil kita sita yakni 20 potong perhiasan emas jenis kalung, 76 potong perhiasan emas jenis liontin, 3 (tiga) baki tempat emas dan 1 (satu) buah tas selempang warna biru. Kalau diuangkan nominalnya Rp 100 juta," kata Suhardi di Mapolres Tasikmalaya Kamis (16/11/2023).
Modus pelaku merampok toko emas tempatnya bekerja dengan cara meminjam kunci. Alasanya hendak membawa HP yang tertinggal di dalam toko emas.
Diketahui, kejadian pencurian itu terjadi pada hari Jumat (3/11/2023) sekira jam 08.30 WIB. Saat itu pelaku melakukan perbuatan pencurian tersebut dengan cara berpura-pura meminjam kunci toko dengan alasan hendak mengambil HP (Handphone) miliknya yang ketinggalan di dalam toko.
"Selanjutnya pelaku membuka berangkas dengan kunci yang menyatu dengan kunci toko dan mengambil berbagai jenis emas," tambah Suhardi.
Pelaku akui nekat mencuri gara gara terlilit utang piutang. Dia bingung mencari uang untuk menutupi utang dan modal usaha.
Polisi pun kini telah mengamankan perhiasan yang dicuri bak hingga tas. Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan tujuh tahun penjara.
3. Anggota Geng Motor Serahkan Diri Diantar Mama
Dendi Alias Gendot (19) anggota geng motor yang ditetapkan sebagai DPO pelaku pembacokan dua pemotor di Jalan Raya Bandung, Cianjur menyerahkan diri. Pelaku serahkan diri dengan diantar ibunya.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan pelaku datang menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur pada Rabu (15/11/2023) malam. "Satu orang telah menyerahkan diri tadi malam. Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan," kata dia, Kamis (16/11/2023).
Menurutnya dalam aksi penganiayaan dua pemotor, pelaku Dendi turut terlibat dengan memukul korban dengan menggunakan senjata keling. "Dia (pelaku) turut terlibat dan ikut menganiaya korban," kata dia.
Dia menyebut pelaku sempat kabur usai melakukan penganiayaan. Namun setelah ditetapkan DPO dan statusnya diketahui oleh orang tuanya, pelaku menyerahkan diri.
Wajah Dendi termasuk dalam enam anggota geng motor yang merupakan pelaku pembacokan dua pengendara di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.
"Sempat kabur-kaburan dengan pelaku lainnya. Tapi kemudian dia menemui ibunya. Setelah bertemu, ibunya yang mengetahui jika anaknya DPO pun meminta agar anaknya segera menyerahkan diri," tuturnya.
Aszhari, menambahkan saat ini masih ada lima pelaku yang masih buron, yakni Arif Firmansyah (20), Raya Andrea (20), Restu Munggaran (25), Muhammad Rijal (20), dan Budi.
"Kita masih lacak keberadaan para pelaku. Tapi kita minta agar pelaku segera menyerahkan diri atau kami tindak tegas. Karena identitas mereka sudah dikantongi. Kemanapun kita akan kejar, karena sudah mengancam keselamatan dan nyawa masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, pelaku mengatakan usai menganiaya dua pengendara, dirinya kabur ke Bandung bersama teman-temannya. Setelah itu, pelaku kembali kabur ke Tangerang ke rumah ibunya.
"Saya kabur ke Bandung dulu, setelah itu ke Tangerang ke rumah mamah. Karena kan mamah kerja dan tinggal di Tangerang," kata dia.
Menurutnya saat pulang, ibunya sudah mengetahui jika dirinya merupakan DPO kasus penganiayaan, sehingga langsung diminta untuk menyerahkan diri.
"Kata mamah lebih baik menyerahkan diri, daripada kabur-kaburan terus. Jadinya saya memilih menyerahkan diri, diantar juga sama mamah ke Polres Cianjurnya," kata dia.
4. Demo Buruh Tutup Flyover Mochtar Kusumaatmadja
Aksi demonstrasi sejumlah organisasi buruh terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis (16/11/2023). Ribuan pedemo menutup Flyover Kusumaatmaja dan melakukan longmarch dari Pasteur menuju ke kawasan Gedung Sate.
Ribuan massa buruh ini dipimpin mobil komando yang melakukan orasi dalam aksi demonstrasi ini. Diikuti massa buruh yang berjalan kaki dan menggunakan sepeda motor.
Massa buruh juga membawa banyak bendera salah satunya bendera berwarna putih bertuliskan SPN atau Serikat Pekerja Nasional.
Aksi demonstrasi ini dilakukan untuk menolak Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Selain itu, kemacetan di jalan itu tak terelakan. Antrean kendaraan pun terjadi di Flyover Kusumaatmaja.
Ketua umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto mengatakan, PP 51 Tahun 2023 ini merugikan buruh dan ditolak kaum buruh diseluruh Indonesia.
"Karena sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum," kata Roy dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Rabu (15/11).
Setelah tutup akses Flyover Kusumaatmaja, sejumlah buruh melanjutkan aksinya di depan Gedung Sate, Kota Bandung. Mereka terus menyuarakan tuntutannya agar UMK 2024 naik 15 persen.
Aksi demonstrasi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPD SPN Jabar Dadan Suryana bersama 18 Ketua DPC SPN di 18 kabupaten/kota di Jabar.
"Ya kita hari ini aksi perwakilan, kita menuntut agar Pj Gubernur Jawa Barat tidak menetapkan kenaikan upah minimum di Jawa Barat menggunakan formulasi PP No 51 tahun 2023," kata Dadan kepada detikJabar.
Dadan menyebut, jika pengupahan di tahun 2024 nanti menggunakan formulasi PP No 51 tahun 2023 maka daya beli buruh akan turun.
Dadan menuntut kepada pemerintah, kenaikan upah minimum di tahun 2024 mendatang bisa mencapai 15 persen. Pasalnya, dia menyebut kenaikan upah ASN mencapai 8 persen.
"Kita minta kenaikan upah minimum di tahu 2024 15 persen, darimana itu? Itu dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi ditambah tiga tahun ini tidak naik dengan ada UU Ciprakerja. ASN sudah naik 8 persen, kenapa buruh nggak naik? Kenapa buruh di bawah itu," jelasnya.
Dadan kembali menegaskan, agar Pemprov Jabar tidak gunakan formulasi PP No 51 tahun 2023 untuk upah minimum di tahun 2024 nanti.
Jika Pemprov Jabar gunakan formulasi PP No 51 tahun 2023, pihaknya akan lakukan mogok nasional dan demonstrasi kembali dengan massa yang lebih banyak.
"Kalau sampai Pj Gubernur paksaan formulasi PP No 51 tahun 2023 maka sari Tanggal 1-3 kami akan melakukan mogok nasional, bersama seluruh elemen buruh, partai buruh akan lakukan mogok nasional," tegasnya.
5. Viral Rekaman Wanita di Cirebon Hina Umat Islam
Beredar sebuah rekaman suara di grup aplikasi perpesanan yang berisi seorang wanita diduga menghina umat Islam dan Nabi Muhammad SAW. Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJabar,suara dalam rekaman tersebut merupakan suara seorang wanita yang tinggal di Desa Sutawingangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Dalam rekaman tersebut, wanita itu terdengar beberapa kali melontarkan ujaran kebencian terhadap ormas Islam dan umat Islam. Lebih dari itu, ia juga bahkan turut menghina Nabi Muhammad SAW.
Belum diketahui secara pasti apa yang melatarbelakangi wanita itu melontarkan ujaran kebencian terhadap umat Islam. Namun jika diperhatikan dari rekaman suara tersebut, wanita itu terdengar menyinggung soal kebebasannya untuk melakukan apapun di dalam rumahnya sendiri.
Kapolsek Kedawung Resor Cirebon Kota AKP Ahmad Nashori membenarkan adanya kejadian tersebut. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya pun langsung bergerak untuk mendatangi kediaman wanita berinisial DS (41).
"Kita langsung datangi lokasi setelah mendapat informasi dari masyarakat. Untuk menciptakan keamanan, kami langsung mengamankan wanita itu," kata Nashori, Kamis (16/11/2023).
Nashori belum bisa memberi penjelasan apa yang menjadi motif DS melontarkan ujaran kebencian terhadap umat Islam.
Saat ini, kata dia, DS tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota.
(aau/yum)