Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang pengupahan yang berlaku mulai 10 November kemarin menuai protes dari kalangan buruh. Buruh yang menolak aturan tersebut bahkan akan mengepung Gedung Sate, Bandung demi menyuarakan penolakan PP tersebut.
Adalah buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat yang akan mengepung Gedung Sate untuk menggelar aksi unjuk rasa. Aksi itu rencananya dilakukan pada Kamis 16 November 2023 besok.
Ketua DPD SPN Jabar Dadan Sudiana mengatakan, sedikitnya 1.000 buruh akan turun ke jalan menyuarakan penolakan PP 51 yang dianggap merugikan buruh. Dadan menuturkan, perwakilan buruh dari 18 kabupaten kota akan mendatangi Gedung Sate.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minimal 1000 orang, maksimal 2000 orang dari perwakilan 18 kabupaten kota," kata Dadan saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).
Dadan menjelaskan, aksi unjuk rasa besok dilakukan untuk menyikapi diterbitkannya PP 51. Menurutnya aturan itu jelas akan merugikan pekerja. Sebab kata dia, bagaimana mungkin penyesuaian upah minimum untuk tahun 2024 ditentukan di bawah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Ya sangat merugikan dengan PP 51 karena kenaikan upah hanya dilihat dari inflasi, laju pertumbuhan ekonomi tapi dikurangi indeks tertentu. Jadi pertumbuhan ekonomi dikali 0,1 sampai 0,3, dan dikurangi indeks tertentu yang tidak ada perhitungan ilmiahnya," tegasnya.
Padahal kata Dadan, upah yang diterima buruh saat ini harus menghadapi kenaikan bahan pokok yang luar biasa. Dia pun membandingkan kenaikan upah ASN yang bisa sampai di angka 8 persen.
"Maka kami DPD SPN Jawa Barat besok pada tanggal 16 November 2023 akan melakukan aksi turun ke jalan untuk menolak penetapan upah minimum 2024 menggunakan PP 51 2023," ujar Dadan.
Selain menolak PP 51 itu, Dadan mengungkapkan, buruh juga menuntut kenaikan upah tahun 2024 sebesar 15 persen dan meminta adanya jaminan sosial semesta sepanjang hayat atau JS3H.
(dir/dir)