Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, dr. Leli Yuliani bantah terkait kabar raibnya 2 mobil ambulans hibah dari Pemerintah Jepang. Sebab kedua mobil tersebut sebenarnya telah dipinjamkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Garut dan Rumah Sakit Medina.
Dia mengatakan peminjaman dua kendaraan tersebut bertujuan untuk memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat, ibu, dan bayi dalam keadaan gawat darurat. Hal tersebut diungkapkan olehnya saat di Kantor Garut, Jawa Barat, hari ini.
Sebelumnya, pada Januari 2023, dr. Leli menjelaskan Pemerintah Kabupaten Garut menerima hibah 4 mobil ambulans dari Pemerintah Jepang. Keempat mobil tersebut diserahterimakan oleh Bupati Garut Rudy Gunawan kepada Dinkes Kabupaten Garut sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengelola bidang kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kami dari 4 mobil ambulan itu yang 2 itu sekarang masih di Dinas Kesehatan, yang masih digunakan di Public Safety Center (PSC) 119 untuk penanganan rujukan kegawatdaruratan," kata dr. Leli dalam keterangan tertulis, Kamis (9/11/2023).
Lebih lanjut, dr. Leli menjelaskan bahwa 2 unit mobil ambulans yang berada di Kantor Dinkes Kabupaten Garut akan digunakan oleh Rumah Sakit Malangbong dan akan dipinjam pakaikan ke Rumah Sakit Nurhayati. Menurutnya, alasan di balik peminjaman ini adalah karena kedua rumah sakit tersebut merupakan 2 dari 4 rumah sakit di Kabupaten Garut yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit PONEK (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif).
"Keempat Rumah Sakit PONEK di Kabupaten Garut meliputi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet, RSUD Pameungpeuk Garut, RS Medina, dan RS Nurhayati," jelasnya.
Dia mengatakan kerja sama antara kedua rumah sakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga telah terjalin. Dengan tambahan 2 armada ambulans ini, diharapkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, terutama dalam kasus kegawatdaruratan pada ibu bersalin dan bayi baru lahir dapat meningkat.
"Nah untuk pemeliharaan kendaraan tersebut, memang kalau yang dipinjampakaikan itu dalam MoU sudah disebutkan bahwa pemeliharaan itu di ditanggungkan kepada pihak yang meminjam," tutupnya.
(ncm/ega)