Hal yang penting bagi para pelamar kerja atau pencari beasiswa adalah SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang berguna sebagai bukti bahwa seseorang tidak pernah melakukan tindak pidana atau kejahatan.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat diperoleh dari kantor Polres atau Polsek. Salah satu kantor polisi yang melayani pembuatan SKCK adalah di kantor Polres Cirebon Kota.
Kantor Polres Cirebon membuka pelayanan pembuatan SKCK dari jam 08.00 - 14.00 WIB. Namun sebelum membuat pengajuan SKCK di Polres Cirebon Kota ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Peserta yang ingin mengajukan SKCK harus daftar online terlebih dahulu di aplikasi SuperrApp Presisi Polri.
2. Fotokopi KTP Domisili Kota Cirebon atau Kota Cirebon
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah
5. Fotokopi Sidik Jari
6. Dan Pas Foto ukuran 4Γ6 sebanyak 3 lembar dengan tidak memakai penutup kepala bagi laki-laki dan tidak memakai cadar bagi perempuan yang memakai jilbab.
Bagi yang belum memiliki fotokopi sidik jari dapat dibuat di kantor polisi setempat dengan membawa KTP dan Pas Foto terbaru.
Untuk biaya administrasi pembuatan SKCK sendiri peserta cukup membayar uang sebesar 30 ribu rupiah yang dapat dibayarkan lewat tunai atau transfer bank.
Itulah cara membuat SKCK di kantor Polres Cirebon kota.
(yum/yum)