Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Rabu (7/11/2023). Salah satunya yakni ditemukannya Enuh Nugraha, alumni Teknik Kelautan ITB yang hidupnya terlunta-lunta di jalan. Berikut rangkuman Jabar hari ini:
1. Enuh Nugraha Ditemukan
Setelah hampir satu bulan pencarian, sosok Enuh Nugraha (46), lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang hidupnya terlunta-lunta di jalanan akhirnya ditemukan.
Sukaryo Adiputra (46), pemilik akun YouTube Sinau Hurip menceritakan Enuh ditemukan pada Rabu (8/11/2023) sore sekitar pukul 14.35 WIB di sekitar Pasar Pentungan, Rembang, Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penemuan Enuh mengandalkan kekuatan para penonton setia YouTube Sinau Hurip. Kata Adi, Enuh berhasil ditemukan oleh salah satu viewersnya. Adi langsung yakin bahwa itu adalah Enuh setelah dikirimkan video.
Hanya saja, saat ke lokasi Enuh belum bisa langsung ditemukan. Menurut informasi, Enuh berjalan sangat jauh dan seperti 'blusukan' alias masuk ke sekitar permukiman warga.
"Ini viewers Sinau Hurip yang membantu menemukan, tadi juga dibantu diamankan oleh salah satu komunitas supaya tidak kemana-mana. Cuma tadi kalau ceritanya viewers yang menemukan, dia itu keluar masuk gang, jadi random banget," ucapnya.
Padahal pada awal bulan Oktober lalu, Adi mengaku menemukan Enuh di Jalan Lingkar Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Artinya, butuh waktu kurang lebih selama sebulan untuk Enuh berjalan kaki menyusuri jalan dari Lingkar Demak sampai ke sekitar jalan Pasar Pentungan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Jaraknya pun terbilang cukup jauh, pantauan detikJabar dari google maps, jaraknya sekitar 85 kilo meter. Adi, begitu sapaan dari content creator Sinau Hurip itu, bahkan meyakini jarak yang ditempuh Enuh bisa jadi ratusan kilo meter.
"Itu kalau jalannya lurus (85 KM), sedangkan Enuh itu polanya kalau menurut informasi para viewers secara berurutan yang mengaku pernah lihat, pola jalannya itu random. Sebulan itu jalan bisa kesana kemari muter-muter terus. Andai kata jalan lurus mungkin sejauh itu, tapi kalau jalannya random ya pasti bisa 3-4 kali lipat mungkin jarak tempuhnya," kata Adi pada detikJabar, Rabu (8/11/2023) sore melalui pesan suara.
Saat ini Adi masih menampung Enuh terlebih dahulu. Ia ingin memastikan dulu bahwa Enuh dalam kondisi baik-baik saja dan punya tempat yang jelas hingga nanti dibawa pulang ke Bandung, Jawa Barat. Namun untuk bagaimana cara pemulangan Enuh, Adi mengaku belum tahu.
"Saya belum tahu bagaimana nanti teknis kepulangannya. Saya antar ke Bandung atau mungkin keluarganya mau jemput, karena kemarin juga sempat dikontak sepupunya mau jemput," kata Adi.
2. Persib Bandung Vs Arema
Persib Bandung gagal menghancurkan Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Rabu (8/11/2023). Laga berakhir dengan skor 2-2.
Padahal dalam laga ini Persib unggul dua kali. Namun di akhir laga, Persib dan Arema harus berbagi satu poin.
Pada menit kedelapan, Persib mendapat hadiah penalti setelah tendangan Levy Madinda mengenai tangan pemain belakang Arema. David da Silva maju sebagai eksekutor. Dengan tenang, David mampu menaklukkan penjaga gawang Julian Schwarzer dan membuat Persib unggul 1-0 dari Arema.
Tak butuh waktu lama bagi Arema menyakmakan skor. Di menit 15, serangan balik Arema berhasil menjebol gawang Teja Paku Alam setelah Dedik Setiawan memanfaatkan bola liar tendangan Charles Lokolingoy. Skor sama kuat 1-1.
Persib kembali unggul di menit 27. Kali ini giliran Ciro Alves yang menjebol gawang Arema. Gol Ciro dicetak lewat aksi individu di sisi flank pertahanan Arema sebelum dia melepaskan sontekan ke gawang. Persib unggul 2-1.
Pertandingan sendiri berjalan dengan tempo yang lambat. Persib dan Arema bermain sangat hati-hati. Arema sendiri lebih memanfaatkan serangan balik sebagai ancaman bagi lini belakang Persib.
Sampai pada babak kedua, peluang emas didapat Persib di awal babak kedua. Di menit 49, Beckham Putra punya peluang untuk menambah gol. Mendapat umpan manja dari Ciro Alves, Beckham tinggal menyontek bola ke gawang. Sayangnya bola justru melambung.
Arema yang tertinggal 2-1 terus berupaya menyerang. Sisi flank jadi andalan Arema melancarkan serangan-serangannya. Bahkan di menit 52, Charles Almeida mendapat peluang emas di mulut gawang. Tapi usahanya belum membuahkan hasil.
Menit 53 giliran Persib kembali mendapat peluang. Berawal dari serangan balik, David da Silva, Ciro Alves, Beckham Putra dan Levy Madinda melakukan kerjasama apik. Tapi sayang penyelesaian Marc Klok masih belum sempurna.
Petaka bagi Persib. Arema mampu mencetak gol penyama kedudukan. Aksi individu Gustavo Almeida mampu menaklukkan penjaga gawang Teja Paku Alam. Skor jadi sama kuat 2-2.
Persib tak mau kalah. Peluang demi peluang didapat Persib. Rezaldi Hehanussa yang baru masuk menggantikan Edo Febriansyah mengancam lewat tendangan keras kaki kanan di menit 64. Tapi Julian Schwarzer mampu menepis tendangan tersebut.
Persib terus menggempur pertahanan Arema. Kombinasi serangan dilakukan para pemain Persib. Namun rapatnya pertahanan Arema membuat usaha Persib belum membuahkan hasil.
Peluang didapat Persib di menit 90. Sepak pojok Ezra mengarah langsung kepada Nick Kuipers di mulut gawang. Sayang Nick tak mampu menjangkau bola. Begitu juga dengan sundulan di menit 91, bola sundulan Nick masih menyamping di sisi gawang.
Hingga peluit akhir tanda berakhirnya pertandingan, skor 2-2 masih bertahan. Persib dan Arema harus saling berbagi poin.
3. Pihak Panji Gumilang Layangkan Eksepsi
Panji Gumilang didakwa melakukan penodaan agama hingga menyiarkan berita bohong. Panji Gumilang tak terima dan mengajukan eksepsi.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Rabu (8/11/2023). Dalam sidang ini, Panji mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum.
Saat persidangan, tim JPU membacakan tiga poin utama dalam dakwaan kombinasi tersebut. Di antaranya, terkait tentang peraturan hukum pidana Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran dikalangan rakyat. Kemudian dakwaan subsidair pada Pasal 14 ayat (2) dengan ancaman hukuman 3 sampai 10 tahun penjara. Termasuk lebih subsidair pada Pasal 15.
Dakwaan kedua, tentang penodaan terhadap suatu agama yang tertuang dalam Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Serta dakwaan ketiga pada Pasal 45 a ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Usai sidang, Tim kuasa hukum Panji Gumilang mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena kondisi kesehatan terdakwa.
Kepada wartawan, tim kuasa hukum Panji Gumilang mengaku telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim terkait penangguhan penahanan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Kabupaten Indramayu tersebut. Hal itu diajukan karena kondisi kesehatan Panji Gumilang saat ini harus menjalani perawatan medis.
"Ada tadi disampaikan ya penangguhan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan," kata anggota tim kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, Rabu (8/11/2023).
Dijelaskan Hendra, karena alasan kesehatan, kliennya harus dilakukan pemeriksaan. Salah satunya kondisi tangannya yang beberapa waktu lalu mengalami patah tulang.
Hendra mengaku belum komunikasi dengan terdakwa Panji Gumilang terkait tanggapan atau komentar tentang dakwaan JPUyang baru saja selesai disidangkan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Irianto membenarkan bahwa kuasa hukum Panji Gumilang telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Namun, persoalan penangguhan tahanan merupakan kewenangan hakim. Keputusan tersebut akan di umumkan pada agenda sidang berikutnya sesuai hasil musyawarah majelis hakim.
"Untuk penangguhan penahanan tadi sudah disampaikan akan tetapi itu merupakan kewenangan dari majelis hakim untuk menilainya apakah penangguhan penahanan itu dapat dikabulkan atau tidak. Tentunya nanti dimusyawarahkan oleh majelis hakim dan tentunya akan disampaikan juga dalam persidangan berikutnya," ujar Yanto.
Lihat juga Video 'Hilang 25 Tahun Karena Takut Disunat, Bagaimana Agus Bertahan Hidup?':
4. Mayat Pria dengan Tangan Terikat di Sukabumi
Suparno, warga Depok berusia 55 tahun ditemukan tak bernyawa di Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. Polisi menyebut, jasad korban ditemukan dalam kondisi kedua kaki, kedua tangan dan wajah terikat lakban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mayat tersebut ditemukan pada Selasa (8/11/2023) malam sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Cireunghas, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi tepatnya di depan sebuah minimarket.
Kapolsek Cireunghas Resor Sukabumi Kota Ipda Hendrayana membenarkan kabar tersebut. Dia mengatakan, mayat itu ditemukan di dalam mobil minibus dengan kondisi tangan terikat.
"Benar tadi malam ada penemuan mayat dalam kendaraan minibus Daihatshu Xenia depan Indomaret Bencoy. Ditemukan jam 19.00 WIB, pria kurang lebih umur 53 tahun, cuman diketemukannya dalam keadaan tangan terikat," kata Hendra kepada detikJabar, Rabu (8/11/2023).
Dia menyebut, jasad Suparno langsung dilarikan ke RSUD Syamsudin untuk diautopsi. Proses autopsi dimulai dari pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung.
"Kita hari ini lagi autopsi. Terkait motif masih didalami, masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Sementara itu keluarga mengungkapkan, mereka sempat putus komunikasi dengan korban selama dua hari sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.
"Terakhir itu anaknya ketemu sama almarhum hari Sabtu (4/11) kemarin. Kemudian hari Minggu sudah nggak ada kontak. Hari Senin (6/11) jam 18.00 WIB itu bilang ke anaknya kalau dia mau antar order langganan dan hari Selasa (7/11) sudah tidak ada kontak lagi," kata RK selaku kerabat korban kepada detikJabar di RSUD Syamsudin, Rabu (8/11/2023).
Dia mengatakan, korban sehari-hari bekerja sebagai driver online. Saat korban hilang, keluarga sempat berupaya mencari dengan menghubungi nomor telepon korban. Namun sayangnya tak ada jawaban.
"Kemudian ada laporan dari masyarakat ke call center polisi dan ternyata setelah diselidiki sinkron-lah datanya ternyata benar itu adalah keluarga kami," sambungnya.
Dia mengatakan, handphone dan uang tunai korban hilang. Sedangkan mobil yang ia gunakan ditinggalkan di tempat kejadian perkara. Keluarga menduga, korban meninggal tak wajar.
"Yang jelas saya sebagai keluarga meminta pihak kepolisian terutama pihak reskrim karena sudah ada barang bukti dan sudah diautopsi, mudah-mudahan kita tahu kemana larinya pelaku dan pelaku ini siapa dan apa hubungan pelaku sama korban itu jelas dan harapan keluarga paling besar adalah mudah-mudahan pelakunya dapat ditangkap," tutup RK.
5. Pembunuh Nenek Tasem Ditangkap
Misteri kematian nenek Tasem bin Kaswan (60) terungkap. Tasem ternyata tewas di tangan kakak kandungnya sendiri bernama Satum (70). Tasem ditemukan tewas tergeletak di dalam rumahnya di Kampung Cigoong, Desa Karang Hegar, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang pada 21 Agustus 2023 lalu. Butuh waktu 49 hari hingga akhirnya polisi menetapkan dan menangkap pelaku.
"Pelaku berhasil kami tangkap pada Jumat pekan kemarin di rumahnya," ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Subang, Rabu (8/11/2023).
Ariek menuturkan pelaku merupakan kakak kandung dari korban. Dikatakan Ariek, pelaku nekat membunuh adiknya diawali karena kekesalan. Persoalan warisan jadi pemicu Satum menghabisi nyawa Tasem.
Ariek mengungkap modus operandi yang dilakukan Satum saat membantai adiknya. Sarum diketahui menggunakan senjata tajam jenis pisau.
"Modus operandi pelaku menusuk ke bagian pinggang, punggung, menggunakan pisau tiga titik, yaitu bagian punggung, pinggang, dan perut menggunakan pisau dapur," ujar Ariek.
Satum mulanya datang ke rumah korban sambil menenteng pisau dapur melalui pintu belakang sehari sebelum ditemukan tewas. Satum nekat mencongkel kunci rumah Tasem yang terbuat dari kayu. Saat itu, Satum melihat adiknya tengah tertidur.
"Awal mula kronologi yaitu, pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 di malam hari, pelaku berangkat dari rumahnya menuju rumah korban melalui gang dan perkebunan dengan membawa sebilah pisau dapur. Kemudian tiba di rumah korban melalui pintu belakang dan cara mencongkel kunci yang terbuat dari kayu sehingga pintu tersebut terbuka. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban saat itu berada di ruang tengah dalam kondisi sedang tertidur," jelasnya.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, lanjut Ariek, sontak pelaku pun langsung membekap mulut korban dengan tujuan agar korban tidak berteriak. Saat itu, pelaku dengan membabi buta langsung menusuk beberapa bagian tubuh korban hingga akhirnya korban pun tidak bernyawa.
"Lalu pelaku membekap mulut korban dengan kain samping menggunakan tangan kirinya sementara tanggal kanannya menusuk tubuh korban dengan menggunakan pisau yang dibawanya di bagian pinggang perut dan punggung secara berkali-kali," katanya.
Usai membunuh korban, Ariek mengungkap pelaku langsung kembali ke rumahnya. Untuk menghilangkan jejaknya, pelaku pun sempat mencuci pakaian serta pisau yang digunakannya dengan menggunakan serbuk pencuci pakaian.
"Setelah melakukan penusukan, pelaku kembali ke rumahnya dengan melewati jalan belakang kemudian melewati perkebunan dan persawahan. Sesampainya di rumah, pelaku langsung mencuci pakaian dan pisau yang digunakan ketika melakukan penusukan dengan menggunakan deterjen," ungkapnya.
Dari hasil interogasi petugas kepada pelaku, motif pelaku membunuh korban yaitu merasa tersinggung dengan perkataan korban kepada para tetangganya yang menilai bahwa pelaku dinilai serakah dalam urusan warisan keluarga. Sebab, warisan keluarganya sendiri memang dipegang oleh pelaku dan belum dibagikan kepada korban hingga saat ini.
Menurut polisi, Satum naik pitam saat dirinya disebut sebagai penguasa warisan keluarga. Satum mendengar itu dari mulut orang lain.
"Kasus dugaan pembunuhan ini pelaku dikenakan pasal 340 KUHP junto 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling lama penjara 20 tahun," kata Ariek.