Beredar SIM Card Perdana Diinjeksi NIK di Sukabumi, Ini Kata Diskominfo

Beredar SIM Card Perdana Diinjeksi NIK di Sukabumi, Ini Kata Diskominfo

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Selasa, 07 Nov 2023 18:00 WIB
Registrasi SIM Card (Ilustrasi: Fuad Hasim/detikcom)
Ilustrasi Registrasi SIM Card (Ilustrasi: Fuad Hasim/detikcom)
Sukabumi -

SIM Card atau kartu perdana telepon seluler yang teregistrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain beredar di Kabupaten Sukabumi.

Hal itu terungkap saat warga membeli kartu baru tersebut di gerai telepon seluler, mereka mengaku SIM Card yang dibeli tiba-tiba memunculkan notifikasi bahwa kartu itu sudah teregistrasi NIK yang tidak dikenali.

Penelusuran detikJabar kartu-kartu semacam itu mudah didapati di beberapa lokasi, salah satunya di Ibukota Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu. Iming-iming bonus kuota memudahkan SIM Card itu terjual. Apa kata Dinas Kominfo Kabupaten Sukabumi?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menggunakan data NIK dan nomor KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum. Ini tentunya hal baru ya, ada yang menjual SIM Card namun sudah teregistrasi berarti ada indikasi pihak yang melakukan penyalahgunaan data kependudukan," kata Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sukabumi, Herdi Somantri saat dihubungi detikJabar, Selasa (7/11/2023).

Herdi kemudian menerangkan kebijakan registrasi SIM Card dikeluarkan oleh pemerintahan pusat, dalam hal ini Kementerian Kominfo di tahun 2017 silam. Herdi meminta masyarakat untuk berhati-hati ketika akan membeli SIM Card, termasuk mengecek registrasinya apakah masih kosong atau sudah diregistrasi orang lain.

ADVERTISEMENT

"Pembeli diharapkan jeli saat membeli kartu perdana untuk ponsel. Bila tidak teliti, bisa-bisa pembeli berurusan dengan kepolisian karena registrasinya sudah oleh NIK yang kita sendiri tidak tahu siapa pemilik NIK tersebut," ujarnya.

"Kami juga sudah mendapat informasi terkait temuan SIM Card teregistrasi itu sudah diselidiki kepolisian, mudah-mudahan pelakunya segera terungkap," sambung Herdi.

Herdi kemudian kembali menginformasikan soal aturan registrasi ketika membeli SIM Card. Untuk mengaktifkannya, dikatakan Herdi pembeli harus meregistrasikan NIK dan NKK. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan telekomunikasi.

"Kemudian, ketika SIM Card itu sudah tidak digunakan lagi maka jangan lupa harus meng-Unreg data pribadi agar tidak disalahgunakan. Cara menghapus NIK di kartu yang hilang dengan ketik UNREG#NomorNIK. Lalu kirimkan ke 4444. Akan ada pemberitahuan dari nomor tersebut terkait permintaan unreg," ungkapnya.

"kini sudah ada fitur dari masing-masing operator penyedia kartu prabayar yang menyediakan untuk mengecek NIK dan KK. Cukup ketik SMS dengan format INFO#NIK atau INFO#MSISDN. Lalu, kirim ke nomor 4444. Atau Masyarakat bisa browsing di internet tatacara mengeceknya," pungkasnya menambahkan.

Diberitakan, kartu perdana yang dijual bebas dengan kondisi sudah teregistrasi tersebut didapati nyaris di setiap konter handphone di wilayah Palabuhanratu. DetikJabar mencoba membeli satu kartu perdana baru dengan bonus kuota internet tersebut.

(sya/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads