Sejarah Hari Pencegahan Eksploitasi Lingkungan dalam Perang dan Konflik

Sejarah Hari Pencegahan Eksploitasi Lingkungan dalam Perang dan Konflik

Fahmy Fauzy Muhammad - detikJabar
Senin, 06 Nov 2023 04:30 WIB
Ilustrasi kerja sama menjaga lingkungan.
Ilustrasi lingkungan (Foto: Unsplash)
Bandung -

Pada tanggal 5 November 2001, majelis umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan tanggal 6 November sebagai Hari Pencegahan Eksploitasi Lingkungan dalam Perang dan Konflik atau yang dikenal juga dengan International Day for Preventing the Exploitation of the Environment in War and Armed Conflict.

Penetapan Hari Pencegahan Eksploitasi Lingkungan dalam Perang dan Konflik yang diperingati setiap tanggal 6 November itu memiliki tujuan khusus. Tujuan dari peringatan tersebut yaitu untuk menjaga lingkungan hidup dan kemungkinan eksploitasi ketika terjadi konflik militer.

Dikutip dari situs resmi PBB, The United Nations Environment Program (UNEP) menemukan dalam 60 tahun terakhir setidaknya 40 persen dari konflik internal terkait dengan sumber daya alam. Memiliki harga yang tinggi, sumber daya alam banyak diperebutkan oleh setiap orang untuk dikuasai. Oleh karena itu penyebab konflik karena sumber daya alam memiliki kemungkinan besar untuk terjadi kembali.

Penggunaan senjata dan alat-alat militer yang dapat merusak lingkungan juga menjadi salah satu bentuk perusakan lingkungan. Seperti contoh penggunaan fosfor saat perang bersenjata juga dapat merusak lingkungan, bahkan fosfor dapat membakar tanaman dan berpotensi terjadi kebakaran besar akibat panasnya fosfor.

Selain perang bersenjata yang memiliki dampak negatif bagi lingkungan, terjadi konflik sumber daya alam juga dapat berakibat kerusakan lingkungan. Contohnya ketika konflik pembebasan lahan hutan ilegal yang bisa berakibat kepada masyarakat sekitar dapat terjadi banjir ketika turun hujan akibat aktivitas pembebasan lahan.

Dikutip dari detikNews, pada tanggal 27 Mei 2016, Majelis Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi resolusi UNEP/EA.2/Res.15, yang mengakui peran ekosistem yang sehat dan sumber daya yang dikelola secara berkelanjutan dalam mengurangi risiko konflik bersenjata.

Majelis Lingkungan Hidup PBB pun menegaskan kembali komitmennya untuk penerapan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) dalam Resolusi Majelis umum 70/1 dengan judul: "Transforming our world: the 2030 Agenda for Sustainable Development".

Perang bersenjata dan konflik dapat berdampak besar terhadap masyarakat sipil, tentara, sera lingkungan. Selain itu, bangunan hancur, sumber daya alam tercemar, bahkan orang-orang yang terluka dan meninggal juga menjadi dampak dari terjadinya perang bersenjata dan konflik.

Oleh karena itu, penetapan Hari Pencegahan dan Eksploitasi Lingkungan dalam Perang dan Konflik bertujuan untuk menjaga ketentraman dan keamanan dalam kehidupan.

(iqk/iqk)


Hide Ads