Pungutan liar kembali terjadi di lokasi wisata Pangandaran. Seperti ketika wisatawan berkunjung ke Kampung Turis, masyarakat diminta untuk membayar tambahan Rp 10 ribu untuk parkir. Hal tersebut membuat wisatawan tak nyaman.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran Ghaniyy Fahmi Basyah mengatakan seharusnya wisatawan di objek wisata Pangandaran tidak perlu lagi membayar parkir jika sudah membeli tiket masuk.
"Seharusnya memang di Kampung Turis juga yang saat ini ramai dibicarakan tidak ada keharusan menarik parkir," kata Ghaniyy saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya tidak ada tarif resmi dengan nominal Rp 10 ribu atau Rp 5 ribu. Itu mah ketika pengunjung tersebut memberikan uang, istilahnya balas jasa orang lain aja mungkin," sambungnya.
Ghaniyy mengatakan Dinas Perhubungan tidak mengatur tarif retribusi parkir yang ada di tepi jalan di luar kawasan objek wisata. "Kawasan yang dimaksud tersebut seperti di Pasar Pangandaran, kawasan terminal, jadi mengatur parkir kawasan tepi jalan dan bahu jalan saja," katanya.
Karena kondisi itu, saat ini Dishub akan melakukan upaya pencegahan kepada pihak-pihak yang menarik retribusi parkir di dalam kawasan wisata secara liar.
"Kami akan layangkan surat imbauan kepada mereka yang narik parkir liar. Bahwa tarif parkir itu sudah ada di tiket, nanti akan mengimbau dalam bentuk surat edaran," ucapnya.