Kebakaran yang menghanguskan dispenser pengisian BBM dan mobil angkutan kota (angkot) di Jalan Jalur Lingkar Selatan, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Rabu (1/11/2023) pagi sudah dinyatakan padam. Lokasi kebakaran dipasang garis polisi (police line) dan operasional SPBU dihentikan sementara.
"Setelah kejadian kebakaran kami dari Polsek Baros atas perintah pimpinan untuk (memasang) garis polisi. Lebih jelasnya bahwa pom bensin ini tutup, tidak operasional," kata Kapolsek Baros Resor Sukabumi Kota Kompol Heri Hermawan kepada detikJabar.
Dia mengatakan, penutupan SPBU tersebut menunggu proses penyelidikan selesai. Selain itu, pihak Pertamina juga akan memperbaiki beberapa fasilitas yang terdampak seperti dispenser pengisian BBM dan sebagian atap yang terbakar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai nanti perbaikan, ada kabar baik dan sudah memenuhi syarat karena yang menentukan Pertamina. Kami hanya menutup, menjaga karena ini termasuk objek vital untuk persiapan operasi Mantap Brata," ujarnya.
Ditanya soal dugaan penyebab kebakaran dari ponsel yang berdering, Heri menyebut, masih dalam penyelidikan kepolisian.
"Masih dalam penyelidikan, kita masih menunggu dari INAFIS. (Penutupan terkait penyelidikan penyebab kebakaran) iya lah pasti terkait semuanya karena ini perintah pimpinan juga," ucapnya.
Akibat peristiwa tersebut, seorang sopir angkot mengalami luka bakar di bagian kaki dan dilarikan ke RSUD Syamsudin SH. Dia menyebut, identitas sopir dan nomor trayek angkot masih belum diketahui.
"Korban sementara di rumah sakit. Luka bakar kaki kanan dan kiri. KTP, BPKB hangus terbakar. Trayeknya saya belum tahu karena kebakar semua, trayek semua duit juga termasuk," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa kebakaran itu terjadi pada 07.45 WIB. Saat kejadian terdengar suara ledakan yang sumbernya masih dalam penyelidikan. Empat unit kendaraan pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api di SPBU tersebut.
(mso/mso)