Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mengadakan program pemutihan pajak kendaraan motor tahun 2023. Program pemutihan ini berlaku selama dua bulan terhitung mulai 16 Oktober-16 Desember.
Adapun dalam program ini, Bapenda Jabar memberikan dua keringanan bagi wajib pajak, pertama yakni bebas biaya dan diskon.
Adapun keringanan bebas biaya mulai dari bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberikan diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II), ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Ada juga bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-5 yang diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 4 tahun.
Sementara pemberian diskon diberikan mulai dari pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan pembayaran pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 2% (dua persen), jatuh tempo lebih dari 30-60 sebesar 4%, jatuh tempo lebih dari 60-90 hari sebesar 6%, jatuh tempo lebih dari 90-120 hari, sebesar 8% atau jatuh tempo lebih dari 120-180 hari sebesar 10%.
Berikutnya ada diskon pengurangan sebagian pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama sebesar 2,5%.
Adapun syaratnya dan ketentuan untuk mendapat program pemutihan pajak ini adalah:
- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan bermotor.
- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.
- Periode Pembayaran 16 Oktober 2023 sampai dengan 16 Desember 2023.
Proses Pembayaran Pajak Kendaraan
Persyaratan
- STNK Asli.
- E-KTP Asli.
- SKKP/SKPD Terakhir.
- BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).
- Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).
- Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).
Mekanisme
1. Wajib Pajak melakukan:
- Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).
- Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif.
- Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.
Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.
2. Wajib Pajak melakukan:
- Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran.
- Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.
(bba/tya)