Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon melarang perdagangan daging anjing. Larangan tersebut dituangkan dalam surat imbauan nomor 524/1489-bid.PP tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing di Kota Cirebon
Dalam surat imbauan tersebut dijelaskan, DKPPP meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan usaha pemotongan dan penjualan daging anjing mentah atau pun olahan.
Kemudian, DKPPP juga meminta masyarakat agar tidak mengedarkan atau mendistribusikan daging anjing untuk konsumsi. Terkait dengan hal ini, DKPPP pun akan melakukan sosialisasi dan edukasi tentang penularan zoonosis akibat mengonsumsi daging anjing serta penerapan prinsip kesejahteraan hewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Daftar 118 Warisan Budaya Tak Benda di Jabar |
Surat imbauan yang dikeluarkan oleh DKPPP itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan.
Selain itu, surat imbauan tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 yang menjelaskan bahwa anjing tidak termasuk dalam definisi pangan.
"Anjing itu bukan untuk pangan. Karena anjing itu bukan hewan ternak. Biasanya praktek memotongnya itu juga menjadi masalah karena melanggar kesejahteraan hewan," kata Kepala Bidang Pertanian dan Peternakan DKPPP Kota Cirebon Iin Inayati saat dihubungi, Jumat (27/10/2023).
Menurut Iin, sebelum mengeluarkan surat imbauan ini, pihaknya telah lebih dulu mendapat laporan terkait adanya perdagangan daging anjing di salah satu rumah makan di Kota Cirebon. Laporan tersebut diterima DKPPP dari aktivis pecinta hewan.
"Pernah ada laporan di tahun lalu di sekitar bulan Oktober dari komponen masyarakat kepada kami. Kebetulan ada restoran khusus yang menjual daging anjing. Kemudian kami investigasi dan memang ada tercantum di dalam menu," kata Iin.
"Tapi sudah kami tindaklanjuti dengan pembinaan. Kami turun ke sana dan melakukan dialog. Memang seharusnya tidak diperkenankan (menjual daging anjing). Karena bukan hewan ternak," kata dia menambahkan.
Sekadar diketahui, terkait pernah adanya perdagangan daging anjing di Kota Cirebon sempat menjadi sorotan dari aktivis pecinta hewan. Saat ini, mereka pun mengapresiasi langkah dari DKPPP Kota Cirebon yang telah melarang adanya perdagangan daging anjing.
"Kami aktivis hewan Cirebon mengucapkan terima kasih kepada DKPPP karena sudah ikut memperjuangkan kesejahteraan hewan melalui surat imbauan pelarangan penjualan daging anjing hidup maupun mati," kata salah seorang aktivis pecinta hewan dari Cozy Fur Friends (CFF), Novita Damayanti saat dihubungi.
Ke depan, Novita berharap Pemerintah Kota Cirebon bisa mengambil tindakan lebih tegas untuk melarang adanya perdagangan daging anjing.
"Kami berharap dari sini langkah selanjutnya menuju Perda dan pemerintah juga bisa terus mengawal serta mengambil tindakan," ucap dia