Wilayah Kota Cimahi menjadi salah satu daerah yang disasar pemasok rokok tanpa cukai alias rokok ilegal. Praktik penjualannya melibatkan warung-warung kecil di permukiman.
Di balik itu, maraknya penjualan rokok ilegal di Cimahi dikarenakan banyaknya peminat. Seperti yang diungkapkan Fikri Luis (42). Pendatang dari tanah Sumatera ini membuka warung kelontongan beberapa tahun lalu. Salah satu sumber pendapatannya yakni menjual rokok ilegal.
Rokok ilegal yang dijualnya beragam merek. Ia mengaku bisa menjual 5 bungkus per hari dengan harga paling murah Rp10 ribu per bungkus, jauh lebih murah dari harga rokok legal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang jual itu ya karena ada yang beli. Nah di kita pembelinya itu mayoritas kuli dan karyawan pabrik. Ya buat mereka kan yang penting bisa merokok, nggak perduli legal atau nggak," ucap Fikri saat ditemui di warungnya, Rabu (11/10/2023).
Ia mengaku mendapatkan rokok ilegal tersebut dari penjual yang menjajakan barangnya secara door to door. Namun suplai barang tak selalu ada setiap pekan.
"Kalau saya beli barangnya dari penjual yang lewat ke sini, jadi nggak langganan. Jadi nggak rutin kirimnya, sesekali karena mungkin tahu dia barangnya suka dirazia," kata Fikri.
Warung milik Fikri jadi salah satu yang dirazia oleh petugas Satpol PP Cimahi. Fikri sempat bersitegang dengan petugas lantaran tak terima warungnya dirazia.
Fikri mengelak menjual rokok tanpa cukai itu kepada para konsumennya meski petugas telah menemukan barang bukti yang kuat.
"Demi Allah pak saya nggak jual barang itu lagi. Barang itu udah lama, saya nggak bohong pak. Saya memang jual, tapi sudah lama," kata Fikri membela diri saat ditanya petugas Satpol PP Kota Cimahi.
Baca juga: Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Bandung |
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan mengatakan razia rokok ilegal yang ke tujuh kalinya itu hasilnya tak memuaskan karena para pedagang sudah mengetahui bakal ada razia.
"Satu sisi tadi di lokasi memang ada perdebatan dengan pedagang karena mereka merasa bukan sebagai penjual dan mereka berdalih tidak tahu bahwa itu rokok ilegal," kata Karsa.
Ia mengatakan, selama tujuh kali melakukan razia rokok ilegal tersebut, pihaknya sudah menyita kurang lebih 100 ribu batang dan barang bukti itu langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai.
"Kemudian biasanya barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Kalau penjual yang kurang kooperatif ini akan diundang untuk hadir ke Kantor Bea Cukai," ucapnya.
(dir/dir)