Video saling dorong antara aparat Satpol PP Kota Bandung dengan Eva Eryani, satu-satunya pemilik rumah yang tersisa dari relokasi Tamansari, beredar di sosial media. Video tersebut diunggah oleh akun instagram @aksikamisanbdg.
Syahroni, salah satu warga yang sebelumnya adalah Ketua RW 11 Tamansari, mencoba menceritakan kronologi dari aksi saling dorong dan memaki itu. Semua bermula saat warga RW 11 yang ingin mencoba negosiasi dengan Eva agar pembangunan rumah deret bisa kembali berlangsung, tak disambut baik.
Kala itu hari Rabu (18/10/2023) pagi, mereka mencoba untuk membicarakan duduk perkara dengan Eva di kediamannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu saya coba telepon dulu dengan baik-baik, katanya 'sabar pak Roni'. Kami coba pahami apa yang diinginkan dan coba persuasif. Kami bilang 'apa nggak kasian kalau warga nungguin?' Tapi dia malah jawab 'itu urusan kalian', dia bilang sudah tidak percaya dengan warga dan Pemkot Bandung. Kan ini jadi belum bisa tempati, karena kuotanya belum cukup, sudah ada 191 unit tapi masih kurang unitnya," kata Roni, begitu sapaannya.
Di depan wartawan, Roni bercerita didampingi dengan Yoyo yang juga warga RW 11. Yoyo dikenal biasa membantu warga mengurus pendataan dan dokumen. Ia pun bersuara untuk mewakili para warga yang sebetulnya sudah ingin segera menempati rumah deret Tamansari.
Yoyo menjelaskan, Eva ngotot minta dikabulkan dua tuntutannya oleh pemerintah. Pertama, ia meminta pemerintah mencabut status WNI Eva. Kedua, ia meminta rekognisi. Katanya, Eva butuh namanya dibersihkan karena pernah disebut oleh Pemkot Bandung sebagai warga liar.
"Kami bertanya, mana buktinya? Karena asumsi Eva dia menuduh Pemkot Bandung mencap Eva adalah warga liar, tapi dia nggak bisa buktikan. Kami minta pilih salah satu saja, dan di bawah pernyataan tuntutan itu ada kata-kata akan hibahkan tanah ini. Menurut saya ini permintaan irasional," ucap Yoyo.
Ia paham betul bahwa pencabutan status WNI tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada banyak proses hukum yang harus dilewati. Status WNI hanya bisa dicabut jika memiliki status ganda kewarganegaraan dan atau menjadi anggota militer negara lain. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang.
"Dan rekognisi itu kami tanyakan mana pernyataan kalau saudari Eva warga liar? Kami taunya Pemkot Bandung memberi tahu kalau bangunan tanpa ijin setelah terjadi eksekusi, maka tidak boleh satupun masyarakat membangun lagi tanpa ijin. Ya karena wilayah RW 11 ini kekuasaan Pemkot. Kalau ada kata-kata hibah kan berarti menyatakan tanah itu punya Eva," lanjut Yoyo.
Dari perundingan itu, mulai terjadi gesekan. Pihak warga RW 11 tak disambut ramah oleh Eva dan Dety, yang disebut merupakan kuasa hukumnya. Eva dan Dety juga punya massa, yakni adalah teman-temannya yang disebut dari kelompok solidaritas. Orang-orang yang berdiri membela Eva ini melemparkan kata-kata kasar yang menyinggung warga, padahal dikatakan Yoyo warga datang untuk berunding baik-baik.
"Mereka memancing emosi warga, mengeluarkan kalimat yang tidak seharusnya dilakukan kuasa hukum. Membentak, menunjuk, ada kata-kata kasar seperti anjing. Kami sudah merasa tidak bisa lagi tolerir mangkraknya bangunan ini. Ini harus terbangun, percepatan harus terjadi dengan baik supaya kami bisa tempati," ucap Yoyo menceritakan kejadian saat itu.
Warga berusaha mengajak negosiasi dan secara persuasif meminta kepada Eva agar legowo menyerahkan tanah yang bukan haknya. Hingga akhirnya warga yang kesal karena terus dimaki-maki pun ikut memaki dengan nada tinggi.
Dalam video yang beredar, terlihat pihak Eva dan Satpol PP saling bersitegang. Aksi saling dorong dan memaki tak bisa terhindarkan. Masalahnya masih sama sejak 2017 yang lalu, Eva tak mau dipaksa pindah ke rumah deret program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Pemkot Bandung.
"Ya sekarang ini muncul lagi narasi seperti dulu, ada tuduhan terjadi pelecehan verbal baik ucapan dan sikap. Kalau memang itu (kata kasar yang dimaksud), mereka mulai dulu ada kalimat anjing. Kalau kami balikkan, ini pernyataan sikap yang menunjukkan martabat orang itu tidak baik," cerita Yoyo.
"Mereka (kelompok solidaritas kubu Eva) tanya tunjukkan KTP, mana KTP anda? Kami tunjukkan, kami tanya balik mana KTP nya? Malah emosi karena bukan warga sini, jadi seperti bukan tuan rumah tapi lebih galak. Langsung tugas dilaksanakan oleh Satpol PP (untuk mengamankan) dan saat melaksanakan, alhamdulillah tidak ada yang emosi, warga pun tidak emosi. Kecuali secara verbal ya, yang memang mulanya dari mereka. Jadi warga bela diri," lanjutnya.
Kini, warga mengaku sudah cukup lelah menanti dan berharap cepat bisa menghuni rumah deret Tamansari. Mereka berdoa agar setelah ini warga RW 11 bisa kembali berkumpul merajut komunikasi yang baik dan harapan baru untuk bisa menjalani hidup.
Sekedar diketahui, pembangunan Apartemen Rakyat Rumah Deret Tamansari yang diberi nama oleh Pemkot Bandung 'Lembur Sunda Kiwari', direncanakan dibangun sebanyak empat tower yakni tower A, B, C, dan D. Sejak perencanaan pada tahun 2017, pembangunan fisik baru bisa mulai dilaksanakan untuk Tower A dan C pada tahun 2020. Kendala yang dihadapi salah satunya adalah kesiapan lahan dan persetujuan warga.
Sampai dengan saat ini, pembangunan Tower A dan C hampir rampung mencapai 90%. Namun masih ada sebagian unit yang belum terbangun di atas lahan yang masih ditempati oleh Eva. Pembangunan Tower A dan C berjumlah 191 unit, sementara Tower B dan D yang seharusnya ada di lahan sekitar rumah Eva akan dibangun sebanyak 272 unit. Rumah deret ini akan diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang terdampak di Tamansari.
(aau/tey)