Tujuh korban gempa yang diduga ditipu aplikator rumah tahan gempa (RTG) Rumah Instan, Kuat, Sehat, dan Aman (RIKSA) di Desa Sukamahi, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur layangkan somasi kepada pihak aplikator.
Mereka menuntut agar pihak aplikator segera menyelesaikan kewajibannya membangun rumah tahan gempa. Namun jika tidak para korban akan menggugat dan melaporkan aplikator ke kepolisian.
Ketujuh korban gempa yang kini juga menjadi korban penipuan aplikator nakal itupun meminta bantuan pengacara untuk menuntut tanggungjawab dari aplikator tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami datang ke sini karena bingung harus kemana menuntut hak kami. Memang dari pemerintah daerah sudah datang, tetapi kami juga sekaligus minta perlindungan hukum. Kebetulan pengacara ini memang membuka posko laporan," ujar Irma (37) salah seorang korban, Rabu (18/10/2023).
Kuasa Hukum Korban RTG Mangkrak Fanfan Nugraha, mengatakan jika pihaknya menemukan adanya indikasi manipulasi data termasuk pemalsuan tanda tangan juga bukti foto progres pembangunan RTG.
"Ada dugaan tindak pidana pemalsuan data. Sehingga dana bantuan yang ada pada masing-masing korban kini raib karena sudah dicairkan oleh vendor dengan dasar data palsu," ujar dia.
Setelah mendapatkan surat kuasa dari para korban. Pihaknya pun langsung akan layangkan surat somasi pada aplikator RIKSA dalam hal ini PT Guriang Manggung Padjadjaran (GMP).
"Kita minta aplikator yang bersangkutan untuk sesegera mungkin untuk menyelesaikan kewajiban dalam tujuh hari. Kalau tidak mengindahkan tuntutan klien, maka kita akan ambil langkah hukum, kami gugat pihak aplikator," kata dia.
Menurutnya, jika pembangunan tak terealisasi maka pihaknya menduga vendor terkait membawa kabur uang negara.
"Karena dana yang digunakan untuk pembangunan RTG bersumber dari APBN. Kita ketahui korban dengan rumah rusak berat mendapatkan dana stimulan Rp60 juta. Maka jika ada tujuh rumah mangkrak, maka kota taksir kerugian negara capai Rp420 juta," ungkapnya.
Di sisi lain, Humas PT GMP Arya DS Pratama mengatakan pihaknya tak masalah jika warga melayangkan somasi. Menurutnya hal itu akan menjadi pelajaran bagi vendor-vendor yang sengaja melalaikan kewajiaban.
"Tidak apa-apa kalau ada somasi, malah bagus kalau mau bikin laporan. Jadi ada upaya hukum. Itu kan dikerjakan oleh CV Labora. Mereka sudah dipanggil Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Penanganan Gempa Cianjur Kolonel Inf Heri untuk membuat surat pernyataan pada Senin (16/10/2023) saya jadi saksinya," ujar Arya.
Kata dia, di hadapan Dansatgas, pemilik CV Labora membuat surat pernyataan yang menyebutkan akan memulai kembali pengerjaan RTG pada Rabu (18/10/2023) dan ditargetkan rampung pada Senin (30/10/2023) mendatang.
"Dalam surat itu menyebutkan jika CV Labora tak menyelesaikan pekerjaan RTG tepat waktu, maka mereka siap diproses hukum," kata dia.
(dir/dir)