Duh! Bacaleg di Majalengka Mulai Curi Start Kampanye Pakai APS

Duh! Bacaleg di Majalengka Mulai Curi Start Kampanye Pakai APS

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Minggu, 15 Okt 2023 00:30 WIB
APS bacaleg di Majalengka
APS bacaleg di Majalengka (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Majalengka -

Sejumlah bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Majalengka mulai 'curi start'. Hal itu terlihat dari sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mulai mewarnai areal jalan perkotaan hingga pedesaan.

Pantau detikJabar di sejumlah lokasi, baliho hingga stiker Bacaleg yang bgertebaran di Majalengka terlihat mulai melakukan ajakan memilih. Padahal, tahapan pemilu saat ini belum memasuki masa kampanye.

Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum bisa menindak pelanggaran tersebut. Sebab dalam PKPU, Bawaslu tidak dapat menindaknya karena tahapan kampanye Pemilu 2024 baru dilaksanakan pada akhir November 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sejatinya, lanjut Dede, Bawaslu sudah berkomunikasi dengan sejumlah Partai Politik (Parpol) untuk menertibkan APS yang mencantumkan ajakan memilih. Hal itu karena, APS yang mencantumkan ajakan memilih maupun menampilkan citra diri dilarang dipasang.

"Kami sudah berkoordinasi dengan parpol untuk segera menertibkan APS yang mencantumkan citra diri dan ajakan memilih," kata Dede kepada detikJabar, Sabtu (14/10/2023).

ADVERTISEMENT

Disampaikan Dede, yang boleh dicantumkan di APS cukup memasang foto wajah dan lambang partai. Akan tetapi sejauh ini pihaknya masih menemukan sejumlah bacaleg yang sudah mencantumkan nomor urut hingga ajakan mencoblos.

Maraknya fenomena tersebut, Bawaslu segera berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Majalengka jika partai yang bersangkutan tidak segera menertibkan.

"Sebenarnya, yang wajib menertibkannya adalah yang memasangnya, tapi kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaknya," ujar dia.

Selain gambar APS, Dede juga menghimbau para bacaleg agar tidak memasang sembarangan APS. Kantor pemerintahan, lembaga pendidikan, dan tempat ibadah adalah tiga lokasi yang tidak boleh dipasang APS bacaleg ataupun parpol.

"Selain di tiga tempat tersebut pemasangan APS diperbolehkan, asalkan tidak melanggar peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum," jelas Dede.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads