Ratusan baliho bakal calon legislatif (bacaleg) di sepanjang jalur Cianjur-Puncak ditertibkan. Baliho tersebut dinilai melanggar aturan, lantaran dipasang di lokasi yang dilarang.
Kasitrantib Kecamatan Pacet Jejen Djaelani mengatakan penertiban baliho tersebut dilakukan lantaran dipasang tidak sesuai dengan peruntukannya Menurut dia, baliho itu dipasang di pepohonan, fasilitas umum, hingga lokasi lainnya yang dilarang.
"Penertiban ini sesuai dengan perda Nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ketentraman umum dan Ketertiban masyarakat, Pasal 23 ayat (1) huruf b memasang atau menempelkan kain bendera kain bergambar, spanduk dan atau sejenisnya disepanjang jalan rambu rambu lalu lintas tiang penerang jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial," ujar dia, Jumat (13/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, selain melanggar aturan, keberadaan baliho tersebut juga merusak keindahan lingkungan. "Dipasangnya kan di tempat yang tidak sesuai dengan kawasan hijau. Makanya kita tertibkan," kata dia.
Jejen menuturkan saat ini tercatat ada lebih dari seratus baliho yang ditertibkan, mayoritas merupakan baliho bacaleg. "Sampai Rabu kemarin total ada 100 lebih baliho yang kami tertibkan. Ada baliho berupa iklan produk hingga peraga kampanye bacaleg. Kebanyakan baliho bacaleg," kata dia.
Jejen mengatakan penertiban tersebut akan terus dilakukan. Dia juga meminta semua pihak agar mematuhi aturan, dan tidak memasang baliho hingga spanduk di lokasi yang dilarang.
"Kami berharap semua pihak mematuhi aturan, baik memasang baliho komersil atuapun alat peraga kampanye," pungkasnya.
(sud/sud)