Kasus korupsi yang membelit Perumda BPR Karya Remaja (KR) Indramayu telah rampung di persidangan. Terdakwa, Sugiyanto selaku Direktur Utama (Dirut) bank daerah tersebut divonis selama 2 tahun kurungan penjara.
Sugiyanto divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (25/9/2023). Ia dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sugiyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan untuk Sugiyanto sebagai dilihat detikJabar di laman SIPP PN Bandung, Jumat (13/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Sugiyanto, majelis hakim juga menjatuhkan putusan kepada debitur BPR KR Indramayu bernama Dadan Hamdani. Dadan divonis 6 bulan kurungan penjara dan dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Hamdani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian isi putusan tersebut.
Keduanya dinyatakan bersalah setelah melakukan manipulasi kredit di BPR KR Indramayu selama periode 2013-2019. Ulah mereka dinyatakan merugikan keuangan negara hingga Rp 34 miliar.
Dari manipulasi kredit tersebut, Sugiyanto menikmati aliran duit haram sebesar Rp 300 juta. Sementara Dadan yang mengatur nama-nama debitur kredit, bisa mendapat uang hingga Rp 400 juta.
(ral/tey)