Sejarah Hari Hak Asasi Binatang 15 Oktober

Sejarah Hari Hak Asasi Binatang 15 Oktober

Laiqa Ayesha - detikJabar
Sabtu, 14 Okt 2023 03:30 WIB
Happy family, young mother with two children, cute laughing toddler girl and a teen age boy feeding giraffe during a trip to a city zoo on a hot summer day
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/FamVeld)
Bandung -

Sama seperti manusia, binatang juga memiliki hak asasi. Mereka adalah makhluk hidup yang merasakan dan memiliki keberadaan penting di Bumi. Konsep hak asasi binatang ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran akan perlakuan buruk dan penyalahgunaan terhadap binatang.

Hari Hak Asasi Binatang diperingati setiap 15 Oktober untuk meningkatkan kesadaran tentang hak-hak binatang dan mempromosikan kesejahteraan mereka di seluruh dunia. Bagaimana sejarah dari Hari Hak Asasi Binatang? Mari simak penjelasannya!

Sejarah Hari Hak Asasi Binatang

Pada tanggal 15 Oktober 1978, di markas besar UNESCO, Paris, Hari Hak Asasi Binatang dicetuskan melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Binatang. Deklarasi ini menyatakan bahwa hak-hak asasi binatang seharusnya setara dengan hak-hak asasi manusia. Istilah "hak asasi binatang" sendiri mulai populer sejak tahun 1964 hingga awal 1970-an, ketika objektifikasi terhadap binatang menjadi isu yang memprihatinkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak saat itu, setiap tahun pada tanggal 15 Oktober, Hari Hak Asasi Binatang diperingati untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak binatang dan menyebarluaskan kesejahteraan mereka sebagai upaya dalam memajukan perlindungan dan penghargaan terhadap makhluk-makhluk hidup selain manusia di seluruh dunia.

Hak Asasi Binatang di Indonesia

Negara-negara di seluruh dunia telah menetapkan undang-undang untuk melindungi hewan dari perlakuan yang kejam dan penyalahgunaan. Di Indonesia, hak asasi binatang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 302 dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

ADVERTISEMENT

Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi binatang dari kekejaman dan penyalahgunaan, serta memastikan kesejahteraan mereka. Beberapa hak binatang yang tercantum dalam undang-undang ini meliputi:

  • Hak untuk hidup dalam lingkungan yang sesuai
  • Hak untuk menerima makanan dan air yang cukup
  • Hak untuk menerima perawatan medis ketika diperlukan
  • Hak untuk bebas dari kekerasan fisik dan mental
  • Hak untuk mengekspresikan perilaku alami

Selain itu, setiap hewan memiliki lima hak asasi, yaitu bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan, bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit, bebas dari rasa takut dan tertekan, serta bebas mengekspresikan perilaku alami. Namun, hingga saat ini masih terdapat banyak kasus kekejaman terhadap binatang yang terjadi di Indonesia dan di seluruh dunia.

Menurut laman resmi World Animal Foundation, setiap tahunnya, lebih dari 6,5 juta hewan masuk ke tempat penampungan hewan yang disebabkan karena kekerasan dan penelantaran oleh pemiliknya. Di Indonesia sendiri, kasus kekejaman terhadap binatang sering dijumpai di media sosial. Indonesia bahkan menjadi negara yang paling banyak mengunggah konten kekejaman terhadap hewan di media sosial.

Penting untuk diingat bahwa binatang adalah makhluk yang merasakan dan layak diperlakukan dengan rasa hormat dan kasih sayang. Pada hari ini, orang-orang didorong untuk mengambil tindakan untuk melindungi hak-hak binatang, seperti menjadi relawan di tempat penampungan binatang, mendonasikan untuk organisasi kesejahteraan binatang, atau hanya menyebarkan kesadaran tentang masalah hak-hak binatang

Hal yang penting untuk disadari, binatang adalah makhluk yang mampu merasakan dan berhak mendapatkan perlakuan baik dan kasih sayang. Hari ini menjadi ajang untuk melindungi hak-hak binatang, seperti menjadi relawan di tempat penampungan binatang, mendonasikan untuk organisasi kesejahteraan binatang, ataupun sebatas menyebarkan kesadaran tentang masalah hak-hak binatang.

Oleh karena itu, peringatan Hari Hak Asasi Binatang pada tanggal 15 Oktober setiap tahunnya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap hak-hak binatang.

(iqk/iqk)


Hide Ads