Sebanyak 80 orang pedagang di Pasar Gudang, Jalan Tipar Gede, Kota Sukabumi menolak rencana renovasi pasar. Penolakan itu karena tak ada sosialisasi dari pemerintah dan tingginya biaya sewa.
Diketahui, Pemerintah Kota Sukabumi telah melakukan kerjasama melalui perjanjian sewa menyewa dengan Koperasi Pasar Gudang Sukabumi per 30 Agustus 2023. Dari hasil kerjasama tersebut, maka koperasi memiliki wewenang penuh dan bertanggungjawab dalam segi ketertiban, keamanan, termasuk pengelolaan sewa kios, lahan parkir, retribusi pasar dan lain sebagainya.
Keluhan mengenai rencana itu disampaikan oleh salah satu pedagang berinisial IS (43). Dia mengatakan, pada 26 September lalu para pedagang menerima surat edaran dari Koperasi Pasar Gudang Sukabumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pedagang yang saat itu kaget hanya bisa pasrah saat petugas mengeksekusi beberapa kios di Pasar Gudang.
"Sebelumnya belum ada sosialisasi dongkap weh (datang) surat edaran. Surat edaran itu yang bisa disebut sepihak ketentuannya, kok bisa semudah itu datang surat edaran langsung eksekusi. Kita perwakilan pedagang sudah pernah langsung ke Pemda ingin minta penjelasan mengenai adanya pembangunan di Pasar Gudang seperti gimana," kata IS kepada detikJabar, Senin (9/10/2023).
Lebih lanjut, para pedagang meminta agar rencana tersebut diberhentikan sementara sebelum ada kesepakatan antara pemerintah, koperasi dan para pedagang Pasar Gudang. Dia meminta agar pedagang turut dilibatkan dalam rencana penataan pasar hingga penentuan biaya sewa.
"Dalam hal ini masih sepihak. Itu yang kami minta dari harga, cara pembayaran, kontrak, relokasi tempat. Sampai ini belum ada kejelasan. Relokasi belum disiapkan, tidak ada musyawarah, tiba tiba datang surat edaran tiba tiba eksekusi langsung, tanpa ada sosialisasi dan tiba-tiba ada koperasi," ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut tak adil bagi para pedagang. Mereka mengaku terkejut dengan rencana penataan itu.
"Kami datang berdasarkan hati nurani. Ada ketidakadilan, keterkejutan juga dapat surat langsung eksekusi. Mayoritas menolak karena ini kesepakatan sepihak," katanya.
Dalam ketentuan tersebut, para pedagang nantinya akan dikenakan biaya mulai dari Rp5,5 juta sampai Rp6 juta per meter dan harus membayar down payment (DP) 30 persen dalam waktu dua bulan.
"Sementara koperasi sejauh pedagang berdagang di Pasar Gudang sampai puluhan tahun belum pernah bekerjasama dengan koperasi baik daripada kepemilikan kios maupun kerjasama secara finansial. Namanya juga baru dengar," ucapnya.
Pedagang lain berinisial ES (48) menambahkan, ia sudah berjualan di Pasar Gudang selama 27 tahun. Alasannya menolak karena tak ada sosialisasi dari pihak pemerintah maupun koperasi terkait rencana pembongkaran Pasar Gudang.
"Ini belum ada sosialisasi sebelumnya, khususnya musyawarah mufakat di sini khususnya pedagang kios. Jadi selama ini pedagang kios yang legal sudah beberapa tahun menempati kios ini mungkin nggak dianggap atau gimana, ujug-ujug (tiba-tiba) datang surat ini langsung eksekusi," kata ES.
"Rasa tanggungjawab Pemerintah Sukabumi tidak ada sama sekali baik ke pedagang maupun masyarakat Kota Sukabumi, kita mempertanyakan soal relokasi tempat, kelayakan gedung ini, ini kan sudah tua," tambahnya.
Pihaknya meminta kejelasan pada Pemerintah. Setiap pedagang minimal membutuhkan kios dengan luas 4x4 meter sehingga untuk satu kios mereka membutuhkan biaya hampir Rp100 juta.
"Yang dititikberatkan itu jaminan kelayakan gedung sendiri. Merasa keberatan aja nilai sewanya. Kok itu bisa keluar harga segitu dari mana. Lebih bagusnya lagi ada miniatur pasar bentuknya akan seperti apa," ucap ES.
"Malahan itu ada saudara kami yang jualan di belakang, jualan nasi, sembako, dipaksa. Sementara diam dulu di sini, cari lokasi masing-masing. Pihak pedagang yang paling dirugikan," sambungnya.
Penjelasan Pemerintah Kota Sukabumi
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada menanggapi terkait keluhan pedagang. Dida mengatakan, kerjasama antara Pemkot dengan Koperasi Pasar Gudang Sukabumi diteken oleh Eks Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi pada akhir Agustus lalu.
Dia mengatakan, Pemkot menyewakan Pasar Gudang kepada koperasi untuk dua tahun ke depan. Selama dua tahun ini, koperasi berhak mengelola dan berwewenang penuh atas aset Pemkot Sukabumi tersebut.
"Pertama kita sudah mengikat, menyewakan ke koperasi dan koperasi berkewajiban menata Pasar Gudang tersebut. Kalau kemudian ada pedagang (keberatan) mungkin itu persoalan di lapangan antara pedagang dengan koperasi. Kami kan tidak berhubungan dengan pedagang tapi berhubungan dengan koperasi," kata Dida.
Ditanya soal lokasi sementara bagi pedagang yang terdampak renovasi Pasar Gudang, Dida menjawab, tak perlu ada relokasi. Persoalan mengenai harga sewa, ia menyarankan agar pedagang dan koperasi bermusyawarah.
"Itu kan hanya rehab, nggak perlu relokasi besar-besaran. Sejak kemarin di bulan Agustus (kerjasamanya), iya (ditandatangani Eks Walkot Sukabumi Achmad Fahmi)," ujarnya.
"Kita kan menyewakan ke koperasi itu berdasarkan harga appraisal yang sudah dinilai oleh lembaga terkait. Kemudian kalau menurunkan harga bisa duduk bareng antara pihak koperasi dan pedagang," tutup Dida.