Perjuangan Mendorong Terciptanya Asuransi Kesehatan Bagi Hewan

Perjuangan Mendorong Terciptanya Asuransi Kesehatan Bagi Hewan

Hanifah Salsabila - detikJabar
Minggu, 08 Okt 2023 23:00 WIB
Kaos β€˜Anti Animal Abuse Club’ Animal Defenders Indonesia
Kaos 'Anti Animal Abuse Club' Animal Defenders Indonesia (Foto: Hanifah Salsabila)
Bandung -

Di era digital, Indonesia dinyatakan sebagai negara dengan konten penyiksaan hewan terbanyak. Terdapat dua unsur yang berperan penting untuk menghilangkan prestasi buruk tersebut. Terlebih untuk mencapai kesejahteraan hewan di Indonesia. Di antaranya masyarakat dan penegak hukum.

Beruntungnya, kasus viral banyak mendapatkan respons positif dari warganet. Ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran pada masyarakat untuk tidak membenarkan tindak kekerasan terhadap hewan. Founder Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru pun membenarkan hal itu.

"Jika kita flashback satu dekade ke belakang, sebetulnya sudah banyak sekali yg berubah. pertama kesadaran masyarakat serta penegak hukum tentang adanya pasal yang dapat menjerat pelaku penganiayaan terhadap hewan," kata Doni pada gelaran Pet Euphoria di Paris Van Java, Bandung, Minggu (8/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komunitas Animal Defenders Indonesia adalah salah satu yang bergerak untuk meningkatkan kesejahteraan hewan Indonesia. Mereka banyak menerima laporan kekerasan terhadap hewan untuk kemudian diselesaikan. Doni menyebutkan bahwa terhitung sudah ada 7 kasus kekerasan terhadap hewan yang mereka selesaikan di pengadilan.

"Kami sudah mempunyai 7 kasus yang sudah selesai di pengadilan. Hukumannya beragam, dari hukuman satu bulan penjara sampai dengan 2,5 tahun penjara," katanya.

ADVERTISEMENT

Selain tujuh kasus tersebut, Animal Defenders Indonesia saat ini tengah menangani beberapa kasus lainnya. Doni berharap, upaya mereka dapat membuat pelaku jera, juga agar masyarakat tahu bahwa ada hukum yang dapat menjerat mereka jika melakukan kekerasan terhadap hewan.

"Ada belasan kasus lain yang sedang kami tangani. Masih dalam tahap pelaporan dan penyelidikan. Kami berharap ini tidak sekadar menjadi angka-angka penggembira. Ini menjadi angka yang membuat orang jera agar tidak berani menganiaya hewan," jelas Doni.

Sayangnya, hukum tentang kekerasan terhadap hewan ini belum secara ketat dikawal masyarakat. Dari tujuh kasus yang Doni dan kawan kawan tangani, hukuman paling lama yang diterima pelaku adalah 2,5 tahun penjara. Tepatnya pada kasus pencurian hewan yang mana hukumannya digabung dengan kasus mencuri.

Dalam upayanya menangani kasus kekerasan pada hewan, persidangan bukan jalan satu-satunya yang dilalui Animal Defenders Indonesia. Menurut Doni, terdapat beberapa jalan yang bisa dipilih tergantung pelakunya.

"Kita akan lihat, kalau pelakunya anak kecil, orang tidak mampu, mungkin kita bisa edukasi. Tapi kalau orang mampu, orang terpelajar, orang terdidik, dia melakukan itu dengan sadar, no mercy," ungkap Doni.

ilustrasi kucing betinailustrasi kucing betina Foto: Unsplash @sfhashemi

Ini dilakukan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang dapat menghargai hidup hewan sebagai sesama makhluk hidup. Bagi Doni, kesejahteraan hewan dan manusia memiliki kesinambungan dan memengaruhi satu sama lain.

"Karena kesejahteraan hewan akan membawa kesejahteraan manusia," tegas Doni.

Salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hewan adalah penegakan hukum. Kabar baiknya, penegakan hukuman kekerasan terhadap hewan saat ini sudah membaik. Jika sebelumnya hukuman maksimum pelaku kekerasan hewan hanya dikenakan hukuman penjara 9 bulan, pada peraturan baru akan mencapai 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Peraturan ini dituangkan dalam KUHP yang baru saja disahkan pada November 2022 lalu. Tepatnya pada Bagian Keenam tentang Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan dan Penganiayaan Hewan. Saat ini, peraturan baru tersebut tengah dalam proses sosialisasi yang akan memakan waktu selama tiga tahun. Jadi, penambahan waktu hukuman tindak kekerasan pada hewan efektif berlaku pada November 2025 mendatang.

"Jadi saya berharap masyarakat melihat oh ternyata ada penegakan hukumnya yang serius. Saya rasa ini bisa menjadi elemen-elemen penegakan kesejahteraan hewan di Indonesia. Baik domestik, satwa dilindungi, maupun ternak," harap Doni.

Selain penegakan hukum, hak hidup hewan juga dapat ditingkatkan lewat pelayanan kesehatan. Jika masyarakat Indonesia memiliki BPJS sebagai salah satu asuransi kesehatan, hewan tidak. Namun, berdasarkan pernyataan Doni, pihak Animal Defender Indonesia memang tengah mendorong terciptanya asuransi kesehatan hewan.

"Asuransi kesehatan hewan sedang kami dorong juga dengan beberapa perusahaan. Nantinya, asuransi kesehatan ini menjadi asuransi kesehatan, bukan asuransi kepemilikan," terang Doni.

Asuransi kepemilikan yang dimaksud Doni adalah waktu ganti rugi atau jaminan diberikan. Alih-alih memberikan asuransi pada pemilik ketika hewan peliharaan sudah tak tertolong, Doni ingin asuransi ini benar-benar ditujukan untuk hewan.

"Jadi jangan anjingnya atau kucingnya mati atau ketabrak atau dicuri, baru ada ganti rugi. Sedangkan kita sayang sama hewannya, bukan uangnya. Jadi kalau sakit, ada pertanggungan yang tidak memberatkan. Itu yang kita harapkan," jelas Doni.

Selama asuransi kesehatan hewan masih belum tercipta, Doni mengajak masyarakat untuk memanfaatkan puskeswan (pusat kesehatan hewan) di setiap daerah secara maksimal.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads