Stiker bergambar calon legislatif marak terpasang di angkutan kota (angkot) menjelang Pemilu 2024. Padahal aturan kampanye Pemilu 2024 baru diperbolehkan dilakukan pada akhir November 2023.
Dari pantauan detikJabar di terminal Pangandaran, Rabu (3/10/2023), sejumlah bacaleg memasang stiker iklan atau alat peraga sosialisasi (APS) di kaca belakang angkot. Bawaslu Kabupaten Pangandaran mengimbau para bacaleg untuk menahan diri sebelum masa kampanye berlangsung.
Baca juga: Cimin Maut Perenggut Nyawa Bocah SD |
"Kami hanya mengimbau saja kepada para bacaleg agar menahan diri sebelum masa kampanye berlangsung tidak memasang poster bersifat ajakan mencoblos," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Gaga Abdilah Syihab, kepada detikJabar, Selasa (3/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaga mengatakan sejauh ini belum ada larangan untuk memasang alat peraga sosialisasi di angkot. Bawaslu hanya memberikan imbauan kepada para bacaleg.
"Untuk supir dan pengusaha angkot kan hanya pengguna jasa saja, itu saya pikir masih wilayah Dishub," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran Ghaniyy Fahmi Basyah mengatakan pihaknya tidak melarang dan tidak juga membolehkan.
Sesuai Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor dilarang bagi seseorang untuk menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, termasuk mobil.
"Kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi," ucapnya.
"Kalau dilihat dari sisi keselamatan berlalu lintas memang sebetulnya nggak boleh, karena mengganggu," katanya.