Viral di media sosial foto karcis parkir yang bertarif tak biasa di ruas Jalan Asia Afrika, kota Bandung. Terlihat dalam foto karcis berwarna putih tersebut berada di 'ZONA PARKIR FA 90' Jl Asia Afrika no.90 depan Museum Konferensi Asia Afrika. Harganya bukan main, sepeda motor dihargai Rp10.000.
Kantung parkir yang viral tersebut terletak di bekas lahan Bioskop Palaguna (seberang Gedung Merdeka). Lahan ini memang diketahui menjadi lahan parkir bagi bus pariwisata dan kendaraan pribadi bagi warga yang ingin pelesiran di Jalan Asia Afrika, Taman Cikapundung, hingga Braga.
Jika kantung parkir tersebut ilegal, lalu berapakah tarif parkir yang resmi di tengah kota Bandung? Regulasi ini tertara dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 66 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilihat detikJabar pada Selasa (3/10/2023), tarif pelayanan parkir kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) atau lebih, bisa ditetapkan dengan sistem berlangganan bulanan atau harian.
Pada Pasal 6 Poin A, disebutkan ternyata tarif parkir kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di ruas Jalan Kota Bandung, tak sampai Rp10.000. Tentunya, peraturan ini berlaku pada ruas jalan yang berambu boleh parkir.
Bahkan, tertulis pelayanan parkir di zona parkir kawasan pusat kota, terdiri atas kendaraan bermuatan truk gandengan/ trailer/ container sebesar Rp7.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp7.000.
"Kendaraan bermotor bus/truk sebesar Rp7.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp7.000. Kendaraan bermotor angkutan barang jenis box dan pick up Rp5.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp5.000," tulis keterangan dalam Perwal.
Tarif pada bus dan angkutan tersebut jauh lebih murah dari tarif parkir motor liar seharga Rp10.000. Apalagi pada tarif kendaraan roda dua dan empat pribadi, harganya jauh lebih murah.
"Kendaraan bermotor roda empat/ roda tiga/ sedan dan sejenisnya Rp5.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp5.000. Sepeda motor Rp3.000 perjam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000," sebut Perwal dalam poin A bagian 4-5.
Meskipun tertulis tarif parkir tersebut bukan flat atau bisa bertambah sesuai lama parkir, tapi tarif tersebut dirasa adil. Sebab jika ada pengunjung yang tak sampai butuh waktu lama untuk parkir maka tak akan kena getok harga yang paling mahal.
Sebelumnya, viral di media sosial keluhan uang parkir dengan harga selangit. Laporan diunggah oleh akun @infojawabarat, terlihat dalam foto karcis berwarna putih tersebut berada di 'ZONA PARKIR FA 90' Jl Asia Afrika no.90 depan Museum Konferensi Asia Afrika.
"Beredar foto tiket parkir motor di Bandung dikenakan tarif Rp10 ribu di kawasan Asia Afrika tepatnya depan museum KAA, Kota Bandung. Kata warganet: Bandung Lautan Pungli! Nah, selain harga yang tak wajar, di tiket tersebut juga ditulis segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola," tulis keterangan dalam akun tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional (DALOPS) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara, mengatakan pihaknya bakal menindak lanjuti laporan viral itu. Katanya, kantung parkir tersebut sebetulnya ilegal dan tak berizin. Ia pun bakal menindak dan meminta agar pengelola kantung parkir di lahan Ex Bioskop Palaguna itu bisa mengurus izinnya.
"Kami baru siapkan suratnya, sore ini akan didatangi. Kami akan lihat kantung parkir tersebut atas perintah siapa, atas dasar apa, kamu punya ijin enggak Rp10 ribu teh dari mana? Kok motor biasanya 2-3 jam Rp5 ribu, ini Rp10 ribu," kata Asep dihubungi detikJabar Selasa (3/10/2023).
(aau/mso)