Kasus keracunan 34 siswa SD Negeri Jati 3, Desa Saguling, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyentuh babak akhir usai serangkaian pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.
Polisi memeriksa saksi-saksi terkait kasus keracunan akibat konsumsi jajanan aci mini alias cimin, termasuk TA (74), pedagang jajanan cimin. Nahas akibat keracunan massal itu, seorang siswa berinisial RNN (9) meninggal dunia tetapi diperparah oleh riwayat thalassemia.
Baca juga: Cimin Maut Perenggut Nyawa Bocah SD |
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, TA saat ini hanya dikenai wajib lapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk penjual ciminnya dia dikenai wajib lapor, sambil kita menunggu hasil uji sampel dari Labkesda Jabar keluar. Jadi sekarang sudah dipulangkan," ujar Luthfi saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2023).
Hasil pemeriksaan sampel jajanan cimin itu, kata Luthfi, juga bakal mengungkap penyebab pasti dari kasus keracunan massal tersebut. Ada tujuh sampel yang dibawa dan diperiksa di Labkesda Jawa Barat.
"Jadi sampai sekarang juga kami masih menunggu hasil pemeriksaan sampel cimin itu keluar, kami terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan KBB," kata Luthfi.
Sementara itu Kepala Puskesmas Saguling, Burhan mengatakan saat ini semua siswa korban keracunan massal sudah dinyatakan sembuh dan diizinkan pulang.
"Semua korban sudah sembuh jadi kami izinkan pulang. Jadi alhamdulillah sekarang sudah tidak ada lagi pasien yang dirawat," kata Kepala Puskesmas Saguling, Burhan saat dihubungi.
Burhan memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan semua pasien keracunan yang dirawat di Puskesmas Saguling sudah tidak menunjukkan gejala yang dirasakan sebelumnya seperti diare, mual, muntah, demam, dan pusing.
"Setiap sebelum diizinkan pulang, kami lakukan pemeriksaan terakhir. Semuanya sudah tidak ada gejala lagi," kata Burhan.
(mso/mso)