TA (74), pedagang jajanan aci mini alias cimin yang barang dagangannya menyebabkan 34 siswa SD Jati 3 di Bandung Barat keracunan telah menjalani pemeriksaan. TA dikenai wajib lapor.
Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait keracunan massal yang terjadi pada Kamis (28/9/2023). Akibat cimin tersebut, puluhan siswa SD yang terletak di Desa Saguling, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB) keracunan.
"Kita sudah periksa yang bersangkutan, kemudian dia hanya dikenai wajib lapor dan sudah dipulangkan ke keluarganya. Kita juga sudah periksa sejumlah saksi lainnya," kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat ditemui, Jumat (29/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memeriksa pedagang cimin tersebut, pihaknya juga sudah mengambil sampel bahan baku pembuatan cimin untuk diuji laboratorium di Labkesda Jabar.
"Sampel makanan yang dijual oleh pedagang sudah diambil kemudian akan diuji di Labkesda Jabar, memastikan kandungan penyebab keracunan massal ini," kata Aldi.
Saat ini, kondisi siswa SD korban keracunan itu sudah membaik. Hanya tersisa dua siswa lagi yang masih menjalani perawatan di Puskesmas Saguling.
"Sejak kemarin sampai hari ini kami terus pantau kondisi korban. Total ada 34 anak yang terdampak, tapi kondisinya sudah membaik. Mudah-mudahan besok bisa segera pulih seluruhnya," kata Aldi.
Untuk mencegah kejadian serupa, mantan Kapolres Karawang itu menginstruksikan pihak sekolah dan Bhabinkamtibmas mengawasi kualitas jajanan sekolah yang dijajakan pedagang.
"Kita minta supaya diawasi kualitas jajanannya, agar lebih baik. Semua harus diantisipasi tapi jangan berdampak juga pada UMKM," kata Aldi.
(dir/dir)