Polisi membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus kebakaran Gunung Bromo gegara flare prewedding. Lantas pasangan pembawa flare prewedding bisa jadi tersangka?
"Kemungkinan (adanya tersangka baru) ada saja, makanya kita nanti kita lihat dengan fakta hukum dan alat bukti yang ada," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman sebagaimana dilansir dari detikJatim, Rabu (27/9/2023).
Sejauh ini polisi baru menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) sebagai tersangka. Andrie diketahui merupakan manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer yang disewa pasangan pengantin asal Surabaya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, lima orang berstatus saksi termasuk pasangan pengantin. Adapun kelima saksi tersebut antara lain Hendra Purnama (39) calon pengantin pria, Pratiwi Mandala Putri (26) calon pengantin wanita.
Kemudian MGG (38) dan ET (27) kru prewedding serta ARVD (34) selaku juru rias.
Farman menyebut saat ini proses penyidikan dilakukan oleh Polda Jatim. Tim penyidik masih mendalami kasus itu. Bila terbukti, saksi pun bisa ditingkatkan statusnya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
"Kalau memang alat buktinya cukup, bisa dimintai pertanggungjawaban," imbuhnya.
Sejauh ini para saksi masih didengar keterangannya. Meski berstatus saksi, kelimanya dikenakan wajib lapor di Polda Jatim.
Baca juga: Melihat Kawasan Gunung Bromo Pascakebakaran |
"Wajib lapornya saat ini di Polda Jatim, kan sudah ditarik berkasnya," tambah Farman.
Sebagaimana diketahui, terbakarnya lahan seluas 989 hektare di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Imbas dari kebakaran itu, negara dirugikan miliaran rupiah.
Artikel ini sudah tayang di detikJatim, baca selengkapnya di sini
(dir/dir)