Sonya Sonia (25) sedang apes lantaran ia tertangkap basah membuang sampah di TPA Pasar Atas, Kota Cimahi. Ia akhirnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pembuangan sampah sembarangan.
Anak kost itu mengaku terjaring OTT pembuangan sampah pada Jumat (22/9/2023) malam. Akhirnya, pada Senin (25/9/2023) ia menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
"Jadi waktu itu saya buang sampah ke TPS Pasar atas diarahkan sama ibu kost, kebetulan saya kan ngekost. Ternyata ada petugas yang lagi patroli," kata Sonya saat ditemui usai sidang Tipiring di Kantor DPRD Kota Cimahi, Senin (25/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat sidang Tipiring bersama puluhan warga lain yang terjaring operasi serupa, Sonya tak mengelak. Ia pasrah dijatuhi sanksi berupa denda akibat perbuatannya itu.
"Tadi akhirnya didenda Rp50 ribu. Pastinya kapok, cuma kalau bisa harus lebih intens lagi sosialisasinya. Ternyata ada jadwal pembuangan sampah, kebetulan saya baru tahu," kata Sonya.
Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan total ada 61 orang yang menjalani sidang Tipiring kali ini dengan kesalahan membuang sampah sembarangan.
"Hari ada 50 orang yang datang, dari 61 orang yang kita minta datang setelah terjaring OTT akhir pekan kemarin. Mereka yang datang termasuk yang minggu lalu enggak hadir Tipiring," kata Ranto.
Para pembuang sampah itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Ancaman hukuman maksimalnya yakni tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta.
"Tapi tergantung putusan hakim, sementara dari kami menuntut denda maksimal Rp150 ribu. Dari sidang ini kita ingin membuat mereka jera dan tidak mengulangi perbuatannya," kata Ranto.
Baca juga: Sampah Jadi PR Kota Bandung di HJKB ke-213 |
Pelanggar yang tidak datang pada sidang tipiring akan dilakukan pemanggilan ulang untuk menjalani sidang tipiring pekan depan. Jika tidak hadir lagi, maka pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.
"Yang 11 tidak hadir hari ini kita lakukan pemanggilan ulang untuk tipiring pekan depan, kalau tidak hadir akan kita jemput paksa," ujar Ranto.
(dir/dir)