Suasana mencekam menyelimuti warga di Desa Kapetakan, Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon. Siang itu, Senin 18 September 2023, keributan antar dua kelompok pecah di tengah jalan raya. Proses pengambilan nomor urut bagi calon kepala desa jadi awal mula pecahnya kericuhan disana.
Kamera ponsel warga sempat merekam detik-detik mencekam kericuhan. Videonya pun viral dan beredar luas di media sosial hingga grup perpesanan WhatsApp. Dalam video yang beredar, terlihat sekelompok orang berkumpul di tengah jalan.
Dua kelompok massa itu saling melempar batu dalam kericuhan tersebut. Aparat keamanan yang ada di lokasi, berupaya melerai keributan dari dua kelompok pendukung calon kepala desa. Rupanya, aksi saling ejek dua kelompok itu jadi pemicu pecahnya keributan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi di Desa Kapetakan hari ini memasuki tahapan pemilihan nomor urut calon (Kuwu). Tentunya masing-masing calon didukung oleh simpatisannya masing-masing. Kemudian pada saat proses pemberian atau pemilihan nomor urut calon, masing-masing simpatisan terjadi saling ejek mengejek," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Rano Hadiyanto.
"Sehingga di antara para simpatisan ini ada yang tidak bisa mengontrol emosi sehingga terjadilah peristiwa pelemparan," kata Rano menambahkan.
Setelah sempat saling lempar batu, aparat akhirnya berhasil meredam dan membubarkan massa yang terlibat keributan. Massa pun pergi dan meninggalkan jalan penghubung Cirebon-Indramayu tersebut.
Namun kericuhan itu mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka-luka. Bukan cuma massa, anggota kepolisian dari juga turut menjadi korban.
"Anggota (kepolisian) yang mengalami luka ada satu orang. Dan sekarang berada di Dokkes," kata Kabag Ops Polres Cirebon Kota Kompol Acep Hasbullah.
Menurut Acep, anggota kepolisian yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut mengalami luka pada bagian kepala akibat terkena lemparan batu saat kedua kelompok pendukung calon Kuwu itu sedang bertikai.
Selain anggota kepolisian, ada juga warga yang turut menjadi korban luka dalam peristiwa itu. Berdasarkan informasi yang ia terima, ada empat orang warga yang mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut.
Pemerintah Kabupaten Cirebon pun turun tangan untuk mengantisipasi hal serupa kembali terjadi. Massa pendukung calon kepala desa diminta dibatasi dalam setiap tahap proses pemilihan.
"Kami dari Dinas PMD (pemberdayaan masyarakat dan desa) sudah menyiapkan regulasi yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Cirebon yang mengatur tentang pelaksanaan pemilihan kuwu serentak di Kabupaten Cirebon tahun 2023," kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan.
Menurut Nanan, dalam pelaksanaan setiap tahapan pilwu yang bisa mengumpulkan massa, jumlah orang dilibatkan maksimal adalah 50 orang. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 24 Tahun 2023.
(bba/dir)