Pimpinan Ponpes Darul Ilmi Tasikmalaya Ruslan Abdul Gani menekankan syarat untuk Panji Gumilang jika ingin berdamai di kasus dugaan penodaan agama. Panji diwajibkan menandatangani perjanjian di atas materai sebagai bentuk kesungguhannya untuk bertobat dan kembali ke ajaran yang benar.
Diketahui, Ruslan Abdul Gani merupakan salah satu pihak yang melaporkan Panji Gumilang ke polisi atas kasus dugaan penodaan agama. Sementara dua pelapor lainnya, sudah mencabut yang diusut Bareskrim Polri tersebut.
"Saya pribadi, karena kita bawa Forum Ulama Tasikmalaya,saya ingin ada hitam di atas putih bahwa PG tidak akan melakukan seperti itu lagi. Karena kita ada tuntutan, kalau melakukan seperti itu, maka akan kita bikin laporan kembali," katanya saat dihubungi detikJabar via sambungan telepon, Kamis (21/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruslan Abdul Gani menyatakan, pihaknya tidak mau mencabut laporan jika memang tidak ada keseriusan yang ditunjukkan Panji Gumilang. Pihaknya pun berencana bertemu dengan Panji dengan mediator MUI di Jakarta untuk mendengarkan langsung pertobatan pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.
"Dalam waktu dekat kita akan ke Jakarta. Kita pengen dengar komitmen itu langsung dari PG hitam di tas putih. Karena jangan sampai kita mencabut, pertanggungjawabannya berat soalnya. Kalau saya lihat langsung, dia ikrar dan tanda tangan di atas materai, siap bertobat dan tidak akan melakukan lagi, kita akan cabut laporan," ucapnya.
Ia membeberkan, dua pekan lalu pihak MUI pusat menghubunginya perihal kasus Panji Gumilang. Dalam komunikasi tersebut, Panji melayangkan surat permohonan ingin bertobat dan bersedia dibimbing oleh para ulama MUI.
Kemudian, ada 3 poin permohonan yang diungkapkan Panji Gumilang. Di antaranya, Panji bersedia bertobat, bersedia dibimbing ulama untuk kembali ke ajaran yang lurus dan pesantrennya, Al-Zaytun siap dibina Kemenag dan MUI.
(ral/yum)