Jabar Hari Ini: Kasus Korupsi Bikin Yana Mulyana Dipecat Tidak Hormat

Jabar Hari Ini: Kasus Korupsi Bikin Yana Mulyana Dipecat Tidak Hormat

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 20 Sep 2023 22:12 WIB
Yana Mulyana, Walkot Bandung nonaktif.
Yana Mulyana (Foto: Rifat Alhamidi)
Bandung -

Ragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini, Rabu (20/9/2023). Dari mulai dipecatnya Yana Mulyana secara tidak hormat sebagai Wali Kota Bandung, hingga anggota DPRD Subang tersangka korupsi BUMDes.

Tim detikJabar merangkum lima peristiwa yang membetot perhatian publik pada hari ini. Berikut rangkumannya.

Yana Mulyana Ikhlas Dipecat Tidak Hormat

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan tidak hormat Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung. Keputusan itu diambil usai Yana terlibat kasus suap proyek pengadaan ISP dan CCTV Bandung Smart City.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditemui di sela-sela persidangan, Yana yang duduk dengan status terdakwa mengaku baru mengetahui informasi tersebut. Kepada wartawan, Yana mengaku ikhlas jika memang itu sudah regulasinya.

"Saya baru tahu yah informasinya. Ya kalau berdasarkan regulasi, saya harus terima," kata Yana menanggapi pemberhentian tidak hormatnya di Pengadilan Tipikor Bandung saat sidang diskors oleh majelis hakim, Rabu (20/9/2023).

ADVERTISEMENT

Sayangnya, Yana tidak bisa memberikan lebih lanjut lagi. Ia sudah diperintahkan petugas KPK untuk masuk ke ruang tunggu sidang setelah hakim menskors persidangan tersebut.

Untuk diketahui, putusan pemberhentian tidak hormat Yana dari jabatan Wali Kota Bandung dibacakan sebelum Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin melantik enam Pj Wali Kota dan Bupati di Gedung Sate, Rabu (20/9/2023). Dalam acara itu, ada enam Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung dan Bupati yang dilantik.

Surat keputusan itu berisi tentang pemberhentian tidak dengan hormat kepada Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung periode 2018-2023.

"Memberhentikan dengan tidak hormat saudara Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung periode 2018-2023," ucap putusan tersebut seperti dibacakan di pelantikan.

"Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11 dan 20 September 2023. Ditandangani Tito Karnavian (Mendagri)," imbuhnya.

Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City.

Selain Yana, ada 5 orang tersangka lainnya dalam kasus korupsi ini. Dua diantaranya adalah anak buah Yana yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Khairul Rijal.

Tatap Mata Berujung Maut

Kasus kematian Fajar Muhamad Nuralam (26) alias Ajay warga Kampung Kebon Tengah Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya terungkap. Pemuda yang ditemukan tewas di sungai Ciloseh, di bawah jembatan Jalan Letnan Harun Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, Sabtu (9/9/2023) ini ternyata meninggal dunia di tangan lawan duelnya.

Penyebab perkelahian ini dipicu masalah yang relatif sepele, yakni akibat saling bertatapan mata. Kemudian korban dan tersangka membuat janji untuk bertemu dan berkelahi.

Dalam perkara ini polisi mengamankan pria berinisial RCK alias Gaga (24) warga Kelurahan Sukamajukaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya sebagai tersangka utama. Selain itu polisi juga mengamankan AR alias Cangik (26) yang mengantarkan pelaku ke lokasi perkelahian.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan perselisihan antara korban dan pelaku berawal dari saling tatap di SPBU Jalan Letnan Harun Kecamatan Indihiang. "Antara korban dan pelaku awalnya bertemu di sebuah SPBU, mereka saling tatap dan terjadi ketersinggungan di antara keduanya," kata Zainal, Rabu (20/9/2023).

Dari sana keduanya saling memendam kekesalan. Informasi yang dihimpun, keduanya berasal dari komunitas sepeda motor yang berbeda. Sehingga keduanya bisa saling mengidentifikasi hingga akhirnya terhubung melalui media sosial. "Tersangka RCK ini menghubungi korban dengan maksud untuk mengajak berkelahi," kata Zainal.

Tersangka dan korban akhirnya janjian bertemu di sekitar jembatan Jalan Letnan Harun. "Sehingga tersangka bersama 6 enam teman lainnya berangkat ke TKP. Namun sebelum sampai ke lokasi, tersangka mengambil celurit di rumahnya," kata Zainal.

Namun kawanan ini tak semua sampai ke TKP, hanya Gaga dan Cangik yang datang menemui korban di TKP. Sementara temannya yang lain menunggu di Simpang Empat Gunung Tujuh Jalan Letnan Harun.

"Kemudian setelah tersangka bertemu dengan korban, tersangka mengeluarkan sebilah celurit sehingga korban sempat lari dan terjatuh," kata Zainal.

Saat posisi terjatuh, tersangka menyabetkan celurit ke tubuh korban sebanyak 5 kali secara acak. Darah membuncah dari bagian tubuh korban akibat sabetan celurit sepanjang 70 sentimeter itu.

Tapi korban belum menyerah dia berusaha meringkus atau memeluk tersangka. Kemudian terjadi lagi pergumulan.

Pada saat itu korban juga sempat berteriak begal, ketika sejumlah pengendara melintas. Hal ini juga yang diduga menjadi penyebab perkara ini diisukan sebagai aksi pembegalan.

Perkelahian itu baru berhenti setelah pelaku dan korban terjatuh ke jurang di bibir jembatan. Di sisi lain sejumlah warga juga berdatangan ke lokasi kejadian.

Di bawah jurang, korban sudah tak berdaya hingga akhirnya meninggal dunia, sementara pelaku masih bisa bangkit dan melarikan diri ke arah sungai dan bersembunyi. Bahkan ketika pelaku dievakuasi oleh tim BOBD dan polisi, pelaku masih bersembunyi tak jauh dari lokasi kejadian.

Saat menjelang pagi pelaku keluar dari persembunyiannya dan melarikan diri. Dia sempat menggadaikan sepeda motornya untuk bekal kabur ke Semarang.

"Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya kedua pelaku ini berhasil kami amankan. Kini statusnya sudah tersangka dan ditahan," kata Zainal.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari celurit, sepeda motor dan lainnya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 353 KUHPidana tentang penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dan mengakibatkan kematian. "Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," kata Zainal.

Cimahi Darurat Kekeringan

Kemarau panjang yang terjadi beberapa bulan belakangan sangat dirasakan dampaknya oleh semua masyarakat Kota Cimahi di hampir semua kelurahan.

Berdasarkan pemetaan BPBD Kota Cimahi, luas dampak kemarau panjang mencapai 4.280,40 hektar. Kelurahan dengan luas bahaya tertinggi adalah Kelurahan Cipageran yaitu seluas 620,28 hektar dengan kelas tinggi atau sekitar 14,49 persen dari total luas wilayah bahaya kekeringan.

"Kekeringan hampir ada di seluruh kelurahan, tapi rata-rata kategori sedang. Ini yang kita waspadai, terutama di wilayah dengan luasan potensi kekeringan cukup besar seperti di Kelurahan Cipageran," ujar Kepala Pelaksana BPBD Kota Cimahi, Fithriandy Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).

Untuk itu, saat ini Pemkot Cimahi sudah menetapkan status siaga darurat bencana alam kekeringan. Penetapan status tersebut didasari kondisi cuaca yang diprediksi memasuki kemarau dan fenomena El Nino.

Penetapan status siaga darurat bencana alam kekeringan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang sudah resmi diterbitkan. Masa siaga darurat kekeringan di Kota Cimahi berlaku sejak 27 Juli hingga 31 Oktober 2023.

"Betul kita sudah menetapkan status siaga darurat kekeringan. SK alhamdulillah sudah keluar," kata Fithriandy.

Pihaknya memprediksi potensi bencana kekeringan lahan pertanian, kekeringan sumber air bersih, serta kejadian kebakaran rumah dan lahan bakal terjadi sampai akhir puncak musim kemarau.

Pihaknya sendiri menyiapkan sejumlah armada untuk menyalurkan air bersih bagi warga Cimahi yang mengalami kekeringan. Nantinya warga di semua kelurahan di wilayah Kota Cimahi bisa mengajukan permintaan suplai air bersih. Pengajuan dilakukan oleh pengurus RT dan RW ke BPBD Kota Cimahi.

"Antisipasi kekeringan ini, betul kami menyiapkan truk berisi air bersih. Pengajuannya dari RW dulu, untuk wilayah berbasis data tahun lalu," ujar Fithriandy.

Perempuan Tasik Tewas Dibunuh

Polisi mengungkap kasus kematian perempuan muda berinisal SAR (16) di kamar kost Tasikmalaya. Korban ternyata tewas di tangan pria berinisial RM (29). Kematian SAR dipicu urusan open BO.

Kasus ini bermula saat korban ditemukan tewas di kamar kontrakan di Kampung Ciceuri Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya pada Rabu (16/8) lalu. Temuan jasad ini sempat membuat geger warga setempat.

Polisi lantas melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya terungkap bila SAR tewas dibunuh. Polisi pun berhasil menemukan dan menangkap pelaku.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin menjelaskan korban tewas akibat dibekap dan dipiting (dikunci bagian leher) hingga meninggal dunia.

"Tersangka membekap mulut serta hidung korban dengan menggunakan telapak tangan kanan, kemudian pelaku mempiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya, sampai korban lemas serta tidak sadarkan diri, dan akhirnya meninggal dunia," kata Zainal, Rabu (20/9/2023).

Zainal menjelaskan kekesalan pelaku terhadap korban dipicu masalah pelayanan transaksi seksual antara keduanya.

Awalnya korban meminjam ponsel milik temannya Nurhadiyatin, untuk menginstal aplikasi perpesanan MiChat. Korban lalu open BO, atau membuka penawaran transaksi seksual.

Akhirnya korban terhubung ke pelaku dan janjian bertemu di kamar kost yang menjadi lokasi kejadian. Saat itu disepakati tarif kencan sebesar Rp 200 ribu.

"Setelah bertemu di kamar kost tersebut, korban meminta uang terlebih dahulu sesuai yang telah disepakati, dan tersangka memberikan uang Rp 200 ribu," kata Zainal.

Selanjutnya korban dan pelaku berduaan di kamar, tapi tidak terjadi persetubuhan. Korban sebatas melakukan hand job atau memuaskan tersangka dengan menggunakan tangan.

"Tersangka tidak puas karena sesuai perjanjian sampai satu kali main, sehingga pelaku meminta kembali uang senilai Rp 100 ribu," kata Zainal.

Kencan instan ini pun akhirnya berubah jadi cekcok mulut. Korban kemudian berdiri untuk meninggalkan pelaku. Tapi pelaku menarik tangannya, sehingga terjatuh.

"Selanjutnya tersangka membekap mulut korban, korban sempat berontak sehingga tersangka memfiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya kurang lebih 5 menitan sampai korban lemas dan tidak melawan lagi," kata Zainal.

Ketika itu tersangka sempat memeriksa kondisi korban. Tersangka berasumsi saat itu korban tak sadarkan diri tapi masih bernafas.

"Selanjutnya tersangka melarikan diri dengan sepeda motornya dan sempat membawa 2 ponsel yang dibawa korban, maksudnya untuk menghilangkan jejak bekas percakapan open BO," kata Zainal.

Menjelang magrib teman korban yang memeriksa mendapati korban dalam kondisi meninggal dunia. "Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami akhirnya berhasil menangkap pelaku," kata Zainal.

Pemuda itu kini dijebloskan ke penjara dan akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan atau denda Rp 3 miliar," kata Zainal.

Anggota DPRD Subang Tersangka Korupsi BUMDes

Seorang anggota DPRD Subang berinisial S ditetapkan sebagai tersangka. Anggota dewan itu diduga terlibat kasus korupsi anggaran penyertaan modal BUMDes di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.

Dugaan korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Subang aktif tersebut dilakukan selama 2 tahun pada anggaran tahun 2020 dan 2021 silam. Ulahnya terendus hingga ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang Wiliam Jakson menuturkan kasus tersebut berawal dari temuan jajaran intelijen Kejari pada bulan Maret 2023 kemarin.

"Penyelidikan dilakukan dari temuan intelijen sejak bulan akhir Maret 2023, dilanjutkan ke bidang Pidsus Kejari Subang, belum ada tersangka saat itu," ujar Wilian kepada wartawan di Kejari Subang, Rabu (20/9/2023).

Hingga akhirnya, dari hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari, Wiliam menjelaskan bahwa tersangka melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan satu tersangka lainnya berinisial CS yang merupakan warga sekitar.

"Dalam tindakan upaya paksa telah melakukan penahanan pada tersangka S pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 11.00 WIB. Penahanan terhadap tersangka S ini dilanjutkan dengan surat perintah penetapan tersangka lain yaitu C yang sebelumnya masih menjadi saksi," jelasnya.

"Kami juga sudah melakukan penyitaan terhadap diduga barang bukti untuk mendukung pembuktian dari pengelolaan dan penerimaan anggaran BUMDes yang tidak semestinya. Dan saat ini penitipan dan penyitaan telah kami lakukan sebesar Rp. 150 juta," imbuhnya.

Wiliam mengungkap, dugaan penyalahgunaan anggaran berasal dari dana aspirasi anggota DPRD yang masuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBD periode tahun 2020 dan 2021 lalu.

"Terkait dengan para kedua tersangka ini sudah kami lakukan penahanan, terkait kronologi adanya penyertaan modal BUMDes tahun 2020 dan 2021 dari dana aspirasi anggota dewan yang masuk dalam DIPA APBD tahun 2020 tahun 2021. Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 100 juta sedangkan 2021 Rp. 150 juta," ungkapnya.

Saat ini, masih kata Wiliam, kedua tersangka sudah ditahan di Lapas Subang selama 20 hari ke belakang. Untuk tersangka S sendiri telah ditahan per tanggal 13 September 2023, sementara tersangka CS ditahan sejak 19 September kemarin.

"Jadi kronologi yang pertama kami tetapkan keduanya sebagai tersangka. 2 orang tersangka ini telah kami tahan selama 20 hari kedepan, untuk tersangka S dimulai dari tanggal 13 September 2023 sampai 20 hari ke depan, dan tersangka C ini ditahan dari tanggal 19 September 2023 di Lapas Subang," pungkasnya.

Sementara itu, akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Subang aktif serta dibantu warga tersebut, negara mengalami kerugian selama tahun anggaran 2020 dan 2021 sebesar Rp. 250 juta.

(sud/iqk)


Hide Ads