Sebelum Daftar CPNS 2023, Simak 9 Hal Penting Berikut Ini!

Sebelum Daftar CPNS 2023, Simak 9 Hal Penting Berikut Ini!

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Rabu, 20 Sep 2023 13:45 WIB
Exam with school student having a educational test, thinking hard, writing answer in classroom for  university education admission and world literacy day concept
Ilustrasi hal yang harus diperhatikan sebelum daftar CPNS 2023 (Foto: Getty Images/iStockphoto/Chinnapong)
Bandung -

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 akhirnya dibuka. Sebelum mendaftar, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan.

Jangan sampai saking semangatnya mendaftar, kamu lupa mempersiapkan hal-hal mendasar. Apa saja itu?

9 Hal Penting Sebelum Daftar CPNS 2023

Berikut ini tips dari BKN seperti dikutip dari akun medsosnnya :

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Pastikan data NIK kalian terupdate di dirjen dukcapil kemendagri. Terutama bagi kalian yang pindah KK (kartu Keluarga, baru menikah dan membuat KK baru atau pindah domisili). Jangan sampai ketika mulai daftar terhalang NIK yang belum update.

Call Center, layanan pengaduan Ditjen Dukcapil yakni 1500537, yang buka Senin-Jumat pukul 06.00-22.00 WIB.

ADVERTISEMENT

2. Tidak lulus CPNS tahun sebelumnya bisa daftar CPNS 2023?

Bisa. Termasuk bagi yang baru ikut seleksi PPPK sebelumnya. Ini bisa jadi kesempatan baru bagi kalian.

3. Pelamar CPNS atau PPPK yang mengundurkan diri bisa daftar lagi?

Jika mengundurkan dirinya sudah di tahap penetapan NIP dikenakan sanksi tidak bisa ikut daftar kembali. Namun jika sebelum itu, masih diperbolehkan mendaftar kembali di CPNS 2023 ini.

4. Wajib membuat akun

Saat dibuka pendaftaran, bagi kalian yang akan mendaftar CPNS dan PPPK 2023, wajib membuat akun di portal SSCASN. Termasuk bagi kalian yang sudah pernah mendaftar seleksi sebelumnya.

5. Cermati ketentuan seleksi

Pelamar CPNS harus memperhatikan ketentuan seleksi pada Permenpan pengadaan CASN 2023. Perhatikan juga persyaratan khusus dari masing-masing instamsi yang kalian lamar, termasuk jabatan yang kalian incar. Pastikan kalian memeriksa persyaratan tambahan yang perlu dipenuhi.

6. Gunakan ijazah asli

Sebagai bukti pendidikan, gunakan ijazah asli untuk pendaftaran CPNS 2023. Jangan gunakan surat leterangan lulus (SKL), kecuali persyaratan instansi memperbolehkan SKL.

7. Sesuaikan pendidikan

Pastikan pendidikan yang ditempuh sesuai dengan syarat pendidikan pada jabatan yang akan dilamar. Selain itu perhatikan persyaratan khusus seperti surat tanda registrasi jika diperlukan untuk jabatan tertentu. Jangan sampai lupa atau mengabaikan hal ini ya.

8. Perhatikan batas umur

Perhatikan batasan umur yang dipersyaratkan. Jika melebihi batas usia atau belum cukup umur maka jabatan tersebut tidak akan bisa kalia lamar.

PNS paling rendah usia 18 tahun dan paling tinggi usia 35 tahun. PPPK, paling rendah usia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun dari batas usia pensiun jabatan tersebut.

9. Pastikan cek fitur ASN Karir di portal SSCASN BKN

Di sini akan dijelaskan tentang tugas dan fungsi jabatan yang akan kalian lamar. Serta perkiraan penghasilan yang akan diperoleh.

Setelah memastikan diri mantap untuk mendaftar CPNS 2023, berikut ini link pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, hingga cara cek formasi. Simak sampai tuntas!

Untuk mendaftar posisi yang dibuka di CPNS 2023 ini, calon pelamar wajib membuat akun dan mendaftarkan melalui situs resmi SSCASN di link :

https://sscasn.bkn.go.id/

Formasi CPNS 2023

Dari situs resmi BKN, pemerintah akan membuka 572.496 formasi ASN 2023 yang dibagi untuk CPNS dan PPPK. Berikut cara mengecek formasi CPNS 2023. Jumlah tersebut berkurang dari yang sebelumnya diperkirakan mencapai 1.030.751 formasi. Mengutip laman resmi KemenPAN-RB, pengurangan formasi tersebut disebabkan sejumlah instansi yang tidak mengajukan atau mengusulkan formasi.

Dari total 572.496 formasi ASN yang dibuka dibagi menjadi
28.903 orang : CPNS
543.593 orang : PPPK

Formasi CPNS dan PPPK tersebut diperuntukkan bagi instansi di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dengan rincian:

Pemerintah Pusat:

CPNS: 28.903 orang
PPPK: 49.959 orang
Total: 78.862 orang

Pemerintah Daerah:

PPPK Guru: 296.084 orang
PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang
PPPK Teknis: 42.826 orang
Total: 493.634 orang

Sejumlah pegawai melempar peci usai disumpah menjadi PNS di Pemerintah Kota Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (17/10/2022). Sebanyak 93 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Kendari diangkat dan diambil sumpah menjadi PNS. ANTARA FOTO/Jojon/aww. Foto: ANTARA FOTO/JOJON

Cara Cek Formasi CPNS 2023

Untuk melihat formasi CPNS yang tersedia, para calon pendaftar bisa mengecek melalui dua cara. Yakni melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) dan melalui situs instansi/ kementerian terkait.

Cara Cek Formasi CPNS 2023 Melalui SSCASN BKN

  • Buka website https://sscasn.bkn.go.id

  • Klik 'Info Lowongan'

  • Buka 'Simulasi Pemilihan' dan isi kolom sesuai dengan kebutuhan

  • Jenis Pengadaan: (CPNS)

  • Instansi: (Disesuaikan dengan pilihan pendaftar)

  • Tingkat Pendidikan: (Lulusan Terakhir)

  • Pendidikan: (Jurusan)

  • Setelah itu, klik tombol 'Cari'

  • Jika sudah, formasi yang dibuka akan muncul sesuai jurusan masing-masing

Membuka langsung pada link instansi atau kementerian yang membuka penerimaan CPNS2023 melalui link yang sudah tersedia di bawah ini.

Setelah mengetahui kuota formasi CPNS dan PPPK yang dibutuhkan, kamu tentu ingin mengetahui instansi atau kementerian mana saja yang membuka penerimaan CPNS 2023.

Itu dia 9 hal penting yang penting diketahui oleh calon pelamar sebelum mendaftar CPNS 2023 serta link pendaftaran serta formasi yang bisa kamu lamar. Semoga membantu!




(tya/tey)


Hide Ads