Pemerintah Kabupaten Cirebon minta jumlah massa pendukung yang mengiringi calon kepada desa (kuwu) dibatasi maksimal 50 orang setiap mengikuti tahapan proses pemilihan. Tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya gesekan atau keributan antarkelompok pendukung para calon kuwu.
"Kami dari Dinas PMD (pemberdayaan masyarakat dan desa) sudah menyiapkan regulasi yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Cirebon yang mengatur tentang pelaksanaan pemilihan kuwu serentak di Kabupaten Cirebon tahun 2023," kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, Senin (18/9/2023).
Dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 24 Tahun 2023 tersebut, kata Nanan, telah diatur jika dalam pelaksanaan setiap tahapan pemilihan kepada desa (kuwu), salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Nanan meminta panitia penyelenggara berkoordinasi dengan aparat keamanan ketika akan menyelenggarakan setiap tahapan dalam pemilihan kuwu tersebut.
"Dalam Perbup itu sudah diatur bahwa dalam pelaksanaan jadwal tahapan pilwu serentak dari tahap ke tahap ini selalu memperhatikan potensi-potensi gangguan kamtibmas. Salah satunya adalah dalam tahapan yang berpotensi mengumpulkan massa," jelas Nanan.
"Sehingga dengan ketentuan itu, pihak panitia untuk bisa berkoordinasi dengan tim pengamanan sehingga ada semacam izin keramaian dan dibatasi orangnya," kata Nanan menambahkan.
Menurut Nanan, dalam pelaksanaan setiap tahapan pilwu yang bisa mengumpulkan massa, jumlah orang dilibatkan maksimal adalah 50 orang. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam peraturan bupati.
Nanan pun berharap, keributan antarpendukung calon kuwu yang terjadi di Desa Kapetakan, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon tidak kembali terulang di desa lain.
Sekadar diketahui, pelaksanaan tahapan pemilihan calon kuwu di Desa Kapetakan, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon diwarnai keributan antarpendukung. Keributan itu terjadi saat proses pengambilan nomor urut bagi para calon kuwu.
"Jadi di Desa Kapetakan hari ini memasuki tahapan pemilihan nomor urut calon (kuwu). Tentunya masing-masing calon didukung oleh simpatisannya masing-masing. Kemudian pada saat proses pemberian atau pemilihan nomor urut calon, masing-masing simpatisan terjadi saling ejek mengejek," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto di Cirebon, Senin (18/9/2023).
Keributan tersebut berhasil dilerai petugas gabungan yang berada di lokasi kejadian. Hanya saja, akibat kejadian tersebut ada beberapa orang menjadi korban dan mengalami luka-luka.
Kabag Ops Polres Cirebon Kota, Kompol Acep Hasbullah menyebut, pihak-pihak yang menjadi korban luka dalam kejadian ini adalah anggota kepolisian dan masyarakat. Menurut Acep, anggota kepolisian yang mengalami luka ada satu orang.
"(Terluka) pada bagian kepala, akibat terkena lemparan batu. Bukan dimaksudkan sengaja dilempar. Tapi hanya terkena lemparan," kata Acep.
Sementara dari masyarakat, kata dia, sejauh ini tercatat ada empat orang yang menjadi korban dan mengalami luka-luka akibat adanya bentrokan tersebut.
(orb/orb)