Respons Bey Mahmudin soal Beredarnya 2 SK Pj Kepala Daerah di Jabar

Respons Bey Mahmudin soal Beredarnya 2 SK Pj Kepala Daerah di Jabar

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 18 Sep 2023 16:30 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin. (Foto: Bima Bagaskara)
Bandung -

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Mahmudin merespons beredarnya 2 SK pengangkatan penjabat kepala daerah di Jabar. Dua surat tersebut diketahui memiliki perbedaan dalam penetapan 6 penjabat yang sudah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bey memastikan pemprov hanya menerima satu SK penetapan dari Kemendagri. SK tersebut menurutnya sudah final untuk pengisian kekosongan jabatan kepala daerah di 6 kabupaten/kota di Jabar.

"Kami hanya menerima satu surat dan itu sudah dengan SK-nya," kata Bey usai rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (18/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bey memastikan, keenam penjabat yang sudah ditunjuk Kemendagri sudah tidak akan berubah lagi. Rencananya, keenamnya akan segera dilantik untuk mulai bertugas pada Rabu (20/9/2023) nanti.

"Nanti hari Rabu akan dilakukan pelantikan (ke-6 Pj kepala daerah di Jabar)," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, dua salinan surat berisi pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah di Jawa Barat beredar di aplikasi perpesanan dan media sosial. Dalam dua surat tersebut, terdapat perbedaan posisi jabatan Pj yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebagaimana dilihat detikJabar, dua surat berkop Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri itu menetapkan 6 Pj kepala daerah di Jawa Barat. Di antaranya Pj Wali Kota Bekasi, Pj Wali Kota Sukabumi, Pj Wali Kota Bandung, Pj Bupati Bandung Barat, Pj Bupati Sumedang dan Pj Bupati Purwakarta.

Namun masalahnya, kedua surat yang beredar tertanggal 11 September 2023 dan ditandatangani serta dicap basah Plh Sekretaris Dirjen Otda Suryawan Hidayat tersebut terdapat perbedaan nama-nama yang ditunjuk menjadi Pj. Khususnya, Pj Walkot Sukabumi dan Pj Bupati Purwakarta.

Dalam surat pertama yang dilihat, terdapat nama Dida Sembada yang ditetapkan menjadi Pj Walkot Sukabumi dan M Taufiq Budi Santoso menjadi Pj Bupati Purwakarta. Namun pada surat kedua, Kusmana Hartadji ditunjuk jadi Pj Walkot Sukabumi dan Benni Irwan jadi Pj Bupati Purwakarta.

Dikonfirmasi akan hal ini, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov Jabar Dedi Supandi memastikan, Pemprov Jabar hanya akan menindaklanjuti keputusan dari Kemendagri ini. Di luar surat keputusan itu, ia menegaskan pihaknya tidak akan menindaklanjuti karena Pemprov hanya menerima surat resmi dari Kemendagri.

"Kami Pemerintah Provinsi (Jabar) berpegangan kepada surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang diterima," ungkapnya.

"Jadi di kami tidak ada yang berbeda, kami hanya menerima surat, yang surat itu sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri. Surat tersebut semua namanya sesuai dengan yang diumumkan pa Penjabat Gubernur kepada wartawan," pungkasnya.

Kemendagri diketahui telah menetapkan 6 nama yang ditunjuk menjadi Pj kepala daerah di Jawa Barat. Keenamnya dipilih berdasarkan pertimbangan Kemendagri yang sebelumnya telah diusulkan baik oleh DPRD kabupaten/kota maupun oleh Pemprov Jabar.

Adapun keenam pejabat tersebut yaitu Bambang Tirtoyuliono sebagai Pj Walkot Bandung, Gani Muhammad sebagai Pj Wali Kota Bekasi, Kusmana Hartadji sebagai Pj Wali Kota Sukabumi, Arsan Latif sebagai Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Herman Suryatman sebagai Pj Bupati Sumedang, dan Benny Irwan sebagai Pj Bupati Purwakarta.

(ral/iqk)


Hide Ads