Beredar 2 Surat Pengangkatan Pj Kepala Daerah di Jabar

Beredar 2 Surat Pengangkatan Pj Kepala Daerah di Jabar

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 18 Sep 2023 13:52 WIB
BERLIN, GERMANY - SEPTEMBER 17:  German politician Christian Lindner of the FDP political party uses an Apple iPhone as he attends the Walther Rathenau Award ceremony on September 17, 2015 in Berlin, Germany. The award is in recognition of foreign policy achievements and Queen Ranias efforts on behalf of refugees and children.  (Photo by Sean Gallup/Getty Images)
Ilustrasi (Foto: GettyImages)
Bandung -

Dua salinan surat berisi pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah di Jawa Barat beredar di aplikasi perpesanan dan media sosial. Dalam dua surat tersebut, terdapat perbedaan posisi jabatan Pj yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebagaimana dilihat detikJabar, dua surat berkop Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri itu menetapkan 6 Pj kepala daerah di Jawa Barat. Di antaranya Pj Wali Kota Bekasi, Pj Wali Kota Sukabumi, Pj Wali Kota Bandung, Pj Bupati Bandung Barat, Pj Bupati Sumedang dan Pj Bupati Purwakarta.

Namun masalahnya, kedua surat yang beredar tertanggal 11 September 2023 dan ditandatangani serta dicap basah Plh Sekretaris Dirjen Otda Suryawan Hidayat tersebut terdapat perbedaan nama-nama yang ditunjuk menjadi Pj. Khususnya, Pj Walkot Sukabumi dan Pj Bupati Purwakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat pertama yang dilihat, terdapat nama Dida Sembada yang ditetapkan menjadi Pj Walkot Sukabumi dan M Taufiq Budi Santoso menjadi Pj Bupati Purwakarta. Namun pada surat kedua, Kusmana Hartadji ditunjuk jadi Pj Walkot Sukabumi dan Benni Irwan jadi Pj Bupati Purwakarta.

Dikonfirmasi akan hal ini, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov Jabar Dedi Supandi mengatakan, Kemendagri sudah resmi menunjuk 6 Pj di Jawa Barat. Keenamnya bakal segera dilantik pada 20 September 2023.

ADVERTISEMENT

"Jadi ada enam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang akan dibacakan nanti tanggal 20 September 2023. Itu isinya sama yang disampaikan Pak Penjabat Gubernur, karena Penjabat menyampaikan itu sudah menerima surat salinan keputusan menterinya," katanya saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2023).

Dedi memastikan, Pemprov Jabar hanya akan menindaklanjuti keputusan dari Kemendagri ini. Di luar surat keputusan itu, ia menegaskan pihaknya tidak akan menindaklanjuti karena Pemprov hanya menerima surat resmi dari Kemendagri.

"Kami Pemerintah Provinsi (Jabar) berpegangan kepada surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang diterima," ungkapnya.

"Jadi di kami tidak ada yang berbeda, kami hanya menerima surat, yang surat itu sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri. Surat tersebut semua namanya sesuai dengan yang diumumkan pa Penjabat Gubernur kepada wartawan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kemendagri telah menetapkan 6 nama yang ditunjuk menjadi Pj kepala daerah di Jawa Barat. Keenamnya dipilih berdasarkan pertimbangan Kemendagri yang sebelumnya telah diusulkan baik oleh DPRD kabupaten/kota maupun oleh Pemprov Jabar.

Adapun keenam pejabat tersebut yaitu Bambang Tirtoyuliono sebagai Pj Walkot Bandung, Gani Muhammad sebagai Pj Wali Kota Bekasi, Kusmana Hartadji sebagai Pj Wali Kota Sukabumi, Arsan Latif sebagai Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Herman Suryatman sebagai Pj Bupati Sumedang, dan Benny Irwan sebagai Pj Bupati Purwakarta.

(ral/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads