Tendangan Maut Senior Tewaskan 2 Siswa MTs Cianjur

Jabar Sepekan

Tendangan Maut Senior Tewaskan 2 Siswa MTs Cianjur

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 17 Sep 2023 20:15 WIB
Siswa Mts di Cianjur berziarah ke makam Denis, korban tendangan maut.
Siswa Mts di Cianjur berziarah ke makam Denis, korban tendangan maut. (Foto: Istimewa)
Cianjur -

Duka sedang menyelimuti keluarga besar MTs Bojongjati di Cijati, Cianjur, Jawa Barat. Dua pelajar di sekolah ini meninggal dunia secara mengenaskan setelah menerima tendangan maut dari seorang rekannya pada Selasa (12/9/2023).

Dua pelajar yang menjadi korban adalah Denis Pratama (14) dan Wisnu Pirmansyah (14). Nyawa keduanya melayang setelah terjatuh dari motor akibat ditendang seorang siswa berinisial RP (15).

Insiden memilukan ini bermula saat kedua korban hendak pulang sekolah mengendarai sepeda motor. Namun, petaka datang saat mereka melintas di sekitar Jalan Desa Bojonglarang, Cianjur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara tiba-tiba, motor yang tengah ditumpangi kedua korban ditendang seorang pelajar SMP berinisial RP. Tidak diketahui apa penyebabnya pelajar tersebut melayangkan tendangan kala itu. Tapi akibatnya, kedua korban akhirnya meninggal dunia.

Satu korban langsung meninggal seketika di lokasi kejadian usai kepalanya terbentur ke jalan. Sementara korban satunya dilaporkan tewas dalam perjalanan menuju puskesmas.

ADVERTISEMENT

"Keduanya dibawa ke puskesmas terdekat. Tapi ternyata yang satu korban sudah meninggal sebelum dibawa ke puskesmas. Sedangkan satu korban lainnya meninggal usai beberapa saat menjalani penanganan medis. Jadi total dua korban meninggal," kata Kapolsek Kadupandak Iptu Asep Sodikin, Rabu (13/9/2023).

Ironisnya, setelah kejadian, pelaku malah kabur melarikan diri. Saat itu, tidak ada niat dari pelaku untuk menolong korban yang terjatuh akibat tendangannya itu.

Pelaku akhirnya tertangkap beberapa jam setelah kejadian. Ia malah berdalih menendang motor hingga membuat korban terjatuh dan tewas karena korban saat itu berkendara terlalu pinggir. Pelaku khawatir korban akan menyerempetnya.

Meski demikian, keluarga korban tetap menuntut pelaku bisa dihukum dengan seberat-beratnya. Sebab, aksi pelaku dinilai bukan hanya bentuk kenakalan remaja saja.

"Kami keluarga sangat terkejut, anak yang baik, penurut, dan berprestasi meninggal dengan cara seperti itu. Aksi dari pelaku ini bukan sekadar kenakalan tapi sudah tindak kriminal," kata Paman Denis, Andri Setiawan, Kamis (14/9/2023).

"Bukan hanya satu tapi dua korban meninggal sekaligus. Kami dari keluarga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Minimalnya hukuman seumur hidup," ucapnya menambahkan.

Andri Setiawan mengungkapkan sebelum aksi yang mengenaskan tersebut, keponakannya kerap mengalami penjegalan saat pulang sekolah. Menurutnya aksi penjegalan itu terjadi sejak Denis duduk di bangku kelas 1 Mts atau sudah selama setahun terakhir.

"Denis ini sekarang kelas 8 atau kelas 2 Mts. Dari kelas 1 itu dia sering dijegal dan diteror oleh PR dan antek-anteknya saat pulang sekolah," kata dia.

Menurutnya saat menjegal tersebut pelaku juga kerap nyaris memukul korban. Namun korban selalu berhasil lolos dari aksi penjegalan tersebut. "Setiap pulang itu pasti dijegal. Tapi tidak pernah kena, selalu berhasil lolos. Tidak hanya ke keponakan saya, tapi ke siswa lain juga begitu, selalu dijegal di jalan oleh pelaku," tuturnya.

Dia menuturkan seringnya aksi penjegalan tersebut membuat Denis dan beberapa siswa enggan untuk sekolah. "Keponakan saya sempat bilang tidak mau sekolah, karena takut dijegal atau dicegat saat pulang. Tapi akhirnya mau sekolah lagi dengan dijemput kakaknya saat pulang," kata dia.

Sementara, polisi memastikan RP (15) pelaku tendangan maut yang menyebabkan dua pelajar MTs di Cianjur tewas akan diproses hukum. Pelaku terancam kurungan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, mengatakan pelaku sudah diamankan oleh kepolisian beberapa jam setelah kejadian atau pada Selasa (12/9) siang. Setelah penangkapan, pelaku langsung diperiksa di Mapolres Cianjur untuk digali keterangan, terutama motif aksinya tersebut.

"Malamnya langsung kami mintain keterangan. Diketahui jika aksi itu dilakukan secara spontan karena pelaku kesal melihat korban yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi," kata dia.

"Pelaku juga mengaku menyesali perbuatannya, tidak menyangka jika aksinya menyebabkan korban meninggal dunia," tambahnya.

Tono menegaskan pihaknya akan memproses hukum pelaku hingga tuntas, meskipun pelaku merupakan anak-anak. RP terancam dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

(ral/iqk)


Hide Ads