Polisi memastikan RP (15) pelaku tendangan maut yang menyebabkan dua pelajar Mts di Cianjur tewas akan diproses hukum. Pelaku terancam kurungan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, mengatakan pelaku sudah diamankan oleh kepolisian beberapa jam setelah kejadian atau pada Selasa (12/9) siang.
"Begitu mendapatkan laporan, anggota langsung mengamankan pelaku di rumahnya. Dalam hitungan jam sudah berhasil kami amankan," ujar dia, Jumat (15/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya setelah penangkapan, pelaku langsung diperiksa di Mapolres Cianjur untuk digali keterangan, terutama motif aksinya tersebut.
"Malamnya langsung kami mintain keterangan. Diketahui jika aksi itu dilakukan secara spontan karena pelaku kesal melihat korban yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi," kata dia.
"Pelaku juga mengaku menyesali perbuatannya, tidak menyangka jika aksinya menyebabkan korban meninggal dunia," tambahnya.
Tono menegaskan pihaknya akan memproses hukum pelaku hingga tuntas, meskipun pelaku merupakan anak-anak.
"Kami pastikan pelaku tetap diproses hukum. Namun sesuai dengan ketentuan proses hukum anak," kata dia.
Menurutnya RP dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
Di beritakan sebelumnya, Denis Pratama (14) dan Wisnu Pirmansyah (14), dua siswa Mts di Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur tewas usai sepeda motor yang dikendarainya jatuh lantaran ditendang siswa sekolah lain.
(dir/dir)











































