Proses pencalonan anggota DPD RI berpotensi diwarnai dengan perombakan nomor urut kandidat. Hal itu menyusul menangnya gugatan yang dilayangkan salah satu calon Senator dari Jawa Barat bernama A Irwan Bola.
Melansir detikNews, Bawaslu RI memutus KPU RI melakukan pelanggaran dalam proses pencalonan seorang bacalon DPD dapil Jabar, A Irwan Bola. Kandidat tersebut menggugat KPU setelah nomor urutnya berubah di DCS, dari nomor 1 menjadi nomor 7.
Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan Bawaslu RI dan tindak lanjut dari KPU. Namun, ada potensi nomor urut bacalon DPD RI yang sudah ditetapkan di DCS nantinya dirombak secara nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya masalah nomor urut itu bukan kewenangan KPU Jabar lagi, kami hanya menerima administrasi persyaratannya saja. Tapi setelah ini, ada kemungkinan nomor urut (DPD RI) akan berubah se-Indonesia. Karena kan putusannya berlaku nasional," katanya saat dihubungi detikJabar, Minggu (17/9/2023).
Rifqi menjelaskan, KPU RI awalnya menetapkan nomor urut bacalon DPD berdasarkan abjad nama masing-masing kandidat. Namun setelah adanya putusan dari Bawaslu, urutan penomoran itu bakal berpotensi dirubah.
"Iyah, ada potensi ke sana karena putusannya kan berlaku nasional. Makanya kan sekarang banyak calon DPD itu yang mengganti nama karena pengin dapat nomor urut kecil di pencalonannya," tutur Rifqi.
Meski demikian, Rifqi memastikan proses administrasi seluruh bacalon DPD RI dari Jabar sudah terlebih dahulu dirampungkan. Saat ini, ada 54 kandidat yang dipastikan bakal bersaing memperebutkan 4 kursi calon Senator RI.
"Kan ini belum final, masih DCS. Jadi masih ada kemungkinan semuanya berubah. Tapi kalau proses administrasinya, di Jabar semua udah beres. Ada 54 calon DPD RI, termasuk penggugat kemarin," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti melanggar aturan administrasi Pemilu 2024. Pernyataan ini merupakan putusan dari laporan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Jawa Barat, A Irwan Bola.
"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
A Irwan Bola melaporkan KPU kepada Bawaslu dengan ketidaksesuaian nomor urut dalam pendaftaran calon sementara DPD RI Dapil Jawa Barat. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: 002/LP/ADM/BWSL/00.00/IX/2023.
Baca juga: Ini Istrinya, Bukan Cucunya! |
Irwan mengatakan saat terakhir dibawa dari KPU Jawa Barat ke KPU pusat namanya berada di nomor urut pertama atau nomor urut 1. Sementara dalam pengumuman daftar calon sementara (DCS), KPU RI menempatkan dirinya di nomor urut 7.
Irwan mengatakan sebagai bakal calon anggota DPD, maka aturan merupakan yang utama. Irwan menuturkan pasalnya caleg yang tak mengikut aturan dari KPU saja bisa tereleminasi.
Karena itu, lanjut Irwan, KPU sebagai pembuat aturan juga harus tertib. Dia menilai, karena adanya aturan yang samar dan harus diperjelas agar tak menimbulkan pelanggaran.
"Jadi kami menguggat adalah untuk keadilan. Mungkin ini akan berdampak pada penetapan DCS (daftar calon sementara) se-Indonesia DCT (daftar calon tetap) se-Indonesia. Tapi nggak ada salahnya kalau kita mau memperbaiki yang salah," kata Irwan.